Diduga Penyebab Mangkraknya Kasus PT Bukit Asam dan Lanjutan Proses Hukum Dana Hibah Sumsel 2013

Dok. Foto: Net

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG  – Perkara korupsi dana hibah Sumsel terkesan akan bernasib sama dengan kasus dugaan korupsi pengadaan floating crane PT Bukit Asam tahun 2009.

Kejagung seringkali membuat pernyataan prestisius namun tak ada bukti seperti halnya pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM) Marwan Effendy kala itu kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung Jakarta Selatan (5/3/2010).

“Bukit Asam itu sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan” ujar Marwan.

Namun kemudian dihentikan Kejagung dengan mengeluarkan SP3 untuk 2 orang tersangka dugaan korupsi penyewaan floating crane dimana potensi merugikan negara mencapai Rp. 360 milyard.

Demikian juga kasus dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013 yang dinyatakan JAM Pidsus Kejagung “Arminsyah” adanya anggaran diluar APBD Sumsel 2013 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp. 1,2 trilyun.

Namun pernyataan prestisius “Arminsyah” terkesan hanya basa basi saja karena  belum ada bukti tersangka lain sampai saat ini. Kerugian negara berupa denda  hanya sebesar Rp. 1,1 milyard.

Mungkinkah karena Jaksa Agung  berasal dari pekerja Partai Politik maka kasus – kasus korupsi seringkali mangkrak di tengah jalan. “Harusnya tidaklah demikian kejadianya”, ujar feri Deputy MAKI Sumbagsel.

“Walaupun langit akan runtuh dan bumi gonjang – ganjing hukum harus di tegakkan”, imbuh feri kembali.

Kita berharap kasus korupsi PT. Bukit Asam dan hibah Sumsel 2013 dapat terungkap tuntas karena menurut MAKI Sumbagsel pengungkapan perkara ibarat membalik telapak tangan.

“Pengungkapan kembali kasus penyewaan korupsi PT Bukit Asam dan dana Hibah Sumsel 2013 tidaklah terlampau sulit namun itu tergantung niat”, ujar feri Deputy MAKI Sumbagsel.

Penegakan hukum terkesan sangatlah tergantung kepada aspek politis dan siapa yang melakukan serta siapa petinggi hukum itu sendiri.

Sumber: Transformasinews.com 

Penulis: Tim Redaksi

Posted by: Admin