
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Asep Syafulah adalah karyawan di PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J). Ketua Panitia Pengadaan dan Lelang Pembangkit Listrik Tenaga Gas ini ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka.
Asep diduga telah melakukan mark up pada pengadaan tersebut, yang jumlahnya Rp 164 miliar dengan menggunakan dana APBD kota Palembang tahun anggaran 2006. Proyek berlokasi di Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Kajati Sumsel Suhaimi mengutarakan, kasus ini sudah dilakukan penyidikan sejak Oktober 2014 dan baru menetapkan satu tersangka.
“Namun, kerugian negara masih menunggu audit oleh BPK,” kata Suhaimi usai memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, yang ditandai dengan pembagian stiker di Kantor Kejati Sumsel, Selasa (9/12).
Dia melanjutkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi.
” Dua pekan sudah ditetapkan tersangkanya atas nama Asep Syafulah. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara tersangka, dengan memeriksa saksi- saksi,” ujarnya.
Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Sudarwidadi menjelaskan, total anggaran RP 164 miliar terdiri dari tiga item yaitu biaya mesin pembangkit listik tenga gas, Instalasi, dan sarana pendukung.
“Untuk dugaan tersangka lainnya masih kita kembangkan. Karena dalam dugaan kasus korupsi jelas tersangkanya lebih dari satu. Namun, untuk menetapkan tersangkanya kita harus menemukan dua alat bukti yang cukup,” jelas dia.
Disingung untuk proses penahanan di tahap penyidikan, dikatakan Sudarwidadi, penahanan dilakukan jaksa penyidik apabila tersangka tidak kooperatif.
Modus tersangka diduga melakukan mark up anggaran dalam pengadaan tersebut hingga mengakibatkan kerugian negara.
“Kasus ini kan baru naik penyidikan, kita lihat saja perkembangannya nanti. Yang jelas siapa pun nantinya terbukti menjadi tersangka akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Sumber: [rmol]