Diduga Korupsi Kreditur Bank Sumsel Babel Potensi Kerugikan Negara Rp 13 M Terancam 4 Tahun Penjara

Komisaris dan juga pemilik saham PT Gatramas Internusa, Ir Augustinus Judianto yang merupakan terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja dari Bank Sumsel Babel dengan kerugian negara Rp 13 miliar saat sidang di PN Tipikor Palembang, Kamis (17/10/2019). (foto-Ferdinand/koransn)

TRANSFOMASINEWS.COM, PALEMBANG – Ir Augustinus Judianto selaku Komisaris dan juga pemilik saham PT Gatramas Internusa yang merupakan terdakwa dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel tahun 2014, Kamis (17/10/2019) menjalani sidang perdana dengan agenda dakwan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Sumsel di persidangan, nama Muhammad Adil yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank Sumsel Babel saat dugaan kasus ini terjadi disebut oleh jaksa.

Ketua Tim JPU Kejati Sumsel, Adi Purnama saat membacakan dakwaan di persidangan mengatakan, pada dugaan kasus ini terdakwa Augustinus Judianto dijerat Pasal Primer dan Pasal Subsider.

Dimana untuk Pasal Primer, terdakwa disangkakan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan untuk Pasal Subsider, terdakwa dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut, adapun ancaman terdakwa dalam dugaan kasus ini, yakni minimal 1 tahun hingga 4 tahun penjara,” tegasnya.

Diungkapkannya, dugaan kasus ini terjadi bermula saat terdakwa Augustinus Judianto bertemu Direktur Utama Bank Sumsel Babel yang saat itu dijabat oleh Muhammad Adil, dalam suatu acara yang digelar di kawasan Jenderal Sudirman Palembang.

“Pada acara tersebut terdakwa Augustinus Judianto berkenalan dengan Muhammad Adil. Kemudian terdakwa menanyakan terkait cara meminjam kredit modal usaha hingga kala itu Muhammad Adil menawarkan kepada terdakwa fasilitas kredit modal usaha Bank Sumsel Babel,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Menurutnya, tak lama dari mendapat tawaran fasilitas kredit yang disampaikan oleh Muhammad Adil tersebut, lalu terdakwa Augustinus Judianto bersama Direktur PT Gatramas Internusa, Hery Gunawan yang kini sudah meninggal dunia, mengajukan pinjaman kredit modal usaha ke Bank Sumsel Babel.

“Dalam pengajuan pinjaman kredit tersebut terdakwa Augustinus Judianto dan Direktur PT Gatramas Internusa Hery Gunawan menjaminkan agunan berupa mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem dan dua bidang tanah kepada Bank Sumsel Babel. Setelah menyerahkan agunan tersebut kemudian sekitar tanggal 28 Mei 2014, terdakwa melakukan tanda tangan Perjanjian Kontrak (PK) dengan pihak Bank Sumsel Babel yang dilakukan di lantai 8 Kantor Pusat Bank Sumsel Babel di Palembang,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, setelah dilakukan PK tersebut akhirnya PT Gatramas Internusa mendapat bantuan kredit modal usaha dari Bank Sumsel Babel senilai Rp. 15 miliar, yang penyaluran kredit tersebut dilakukan dua tahap.

“Namun setelah menerima bantuan kredit modal usaha tersebut, terdakwa tidak melakukan pembayaran cicilan kredit. Bahkan saat PT Gatramas mendapatkan pekerjaan sebagai sub kontraktor dalam pembangunan Pabrik PT Pusri 2 B di Palembang, Muhammad Adil yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Utama Bank Sumsel Babel melakukan komunikasi dengan terdakwa melalui telepon guna mempertanyakan pembayaran cicilan pokok hutang kredit yang belum dibayarkan oleh terdakwa,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya, lalu di tahun 2015 terdakwa Augustinus Judianto bersama Direktur PT Gatramas Internusa, Hery Gunawan (telah meninggal dunia) melakukan pertemuan dengan pihak Bank Sumsel Babel. Dalam pertemuan itu dibahas tunggakan hutang kredit yang belum dibayarkan oleh terdakwa.

“Usai pertemuan tersebut terdakwa meyurati Muhammad Adil, dimana dalam isi surat tersebut terdakwa meminta waktu hingga tahun 2016 untuk membayarkan semua tunggakan hutang kredit modal usaha PT Gatramas Internusa. Adapun alasan terdakwa belum dapat membayarkan hutang kredit tersebut, lantaran masih menunggu pembayaran dari sejumlah proyek yang dikerjakan oleh PT Gatramas Internusa,” terangnya.

Menurutnya, lalu di tahun 2017 ternyata PT Gatramas Internusa dinyatakan pailit hingga mengakibatkan terdakwa tidak dapat membayarkan semua hutang pokok dan bunga dari kredit modal usaha yang diberikan oleh Bank Sumsel Babel.

“Berdasarkan penyelidikan Kejati Sumsel dari kejadian tersebut, ternyata sejak awal agunan yang diajukan terdakwa yakni berupa mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem dan dua bidang tanah yang diserahkan kepada Bank Sumsel Babel tidak sesuai dengan nilai kontrak kredit hingga negara mengalami kerugian Rp. 13 miliar lebih,” terangnya.

Lanjutnya, dari itulah dalam dugaan kasus ini pihaknya selaku JPU menilai terdakwa telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Selain itu terdakwa Augustinus Judianto selaku Komisaris dan pemilik saham PT Gatramas Internusa tidak mengawasi dan bertangung jawab terhadap perusahaannya sehingga mengakibatkan PT Gatramas Internusa tidak dapat membayar hutang kredit ke Bank Sumsel Babel berakibat terjadinya kerugian negara,” tandasnya.

Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti SH MH didampingi Hakim Anggota Adi Prasetyo SH MH dan Dr Saepudin SH MH meminta tanggapan kepada terdakwa Augustinus Judianto terkait dakwaan tersebut.

“Atas dakwaan dari JPU, silahkan terdakwa berkoordinasi dengan kuasa hukum, apakah mau melakukan langkah hukum yakni mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU,” tanya hakim.

Menanggapi pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

“Kami akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya,” ungkap kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.
Mendengar jawaban dari kuasa hukum terdakwa, kemudian Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti SH MH menutup persidangan dan akan kembali membuka sidang pada Kamis 24 Oktober 2019 mendatang dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Sumber: koransn.com (ded)

Editor: A.Aroni

Posted by: Admin