TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Perkara korupsi gedung GSC Kabupaten Musi Banyuasin belum mengungkap actor utama yang menikmati uang haram dari hasil menilep uang Negara. Empat tersangka telah di vonis bersalah dan menjalani hukuman karena ikut menikmati uang hasil korupsi.
Namun perkara ini belum mengungkap siapa yang mengatur proses lelang hingga memenangkan kontraktor yang telah di vonis bersalah. Diduga karena pengaturan proses lelang inilah maka kontraktor pelaksana mengurangi speks pekerjaan guna menutupi dugaan fee yang di berikan untuk mendapatkan pekerjaan gedung GSC Muba.
Adalah mantan anggota DPRD Muba “IH” yang membuka tabir gelap siapa yang menjadi pemain utama korupsi gedung GSC. “Info … saat aku di DPRD … saudara Z… ngaku bahwa saudari L … yang ngatur itu siapo yang harus menang tender … dan L yang perintah rubah desain bangunan dll.
Patut diduga berpotensi karena L yang juga istri mantan Bupati Muba mempunyai kedekatan dengan oknum tertentu maka peran L patut diduga di tutup – tutupi sehingga peran ULP Musi Banyuasin diduga berpotensi di kesampingkan.
Gedung GSC patut diduga adalah Gedung termahal di Kabupaten Musi Banyuasin dan mulai dibangun pada 2013 lalu dengan anggaran sebesar Rp. 8.925.000.000 yang berasal dari APBD. Pembangunan dilanjutkan kembali pada 2014 dengan anggaran yang lebih besar yakni Rp. 19.636.170.000.
Lalu pada 2015 kembali dianggarkan dengan dana yang lebih fantastis, yakni Rp. 29.792.300.000. Penganggaran kembali berlanjut pada 2016 dengan anggaran sebesar Rp. 5.030.000.000. Namun, dalam proses pengerjaannya dinilai tidak sesuai RAB dan tumpang tindih sehingga ditengarai negara dirugikan senilai Rp. 3.286.830.679.39,-.
Adalah Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bertanggung jawab terhadap proses lelang Gedung GSC Muba. Dimana Unit Layanan Pengadaan merupakan SKPD tersendiri dan setara dengan dinas terkait yaitu Dinas PU Cipta karya.
Dinas PU Cipta Karya menyerahkan proses lelang kepada unit layanan pengadaan setelah persetujuan anggaran di dalam APBD 2015. Dinas PU Cipta Karya mengirimkan tim Pokja untuk membantu penjelasan speks teknis dan material saat pelelangan (Aadwizing).
Fakta persidangan mengungkap dugaan pengaturan lelang di Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Musi Banyuasin. Salah satu indikasinya adalah pinjam meminjam perusahaan pendamping.
Perkara dugaan korupsi ini belum menyentuh peran ketua ULP Musi Banyuasin dan siapa yang diduga mengatur proses lelang. Hanya seorang petinggi setingkat Kepala Daerah yang mempunyai pengaruh dan kekuasaan untuk memerintahkan SKPD.
Deputy MAKI Sumsel memberikan pendapat mengenai dugaan pengaturan lelang ini, “Sebagai bagian masyarakat yang peduli pembangunan dan juga penggiat anti korupsi, saya heran dengan fakta pesidangan yang tidak di blow up seperti siapa yang diduga mengatur lelang”, ujar Feri Deputy MAKI.
“Adalah tidak mungkin korupsi ini tanpa melibatkan orang – orang yang berkuasa dan hanya sebatas Pimpinan Tinggi SKPD karena paket pekerjaan ini nilainya cukup besar dan sudah menjadi rahasia umum dan issue bahwa penguasa daerah meminta fee”, ujar Feri lebih lanjut.
“Kami berharap proses lanjutan perkara ini tidak menumbalkan seseorang yang diduga untuk menutupi aktor utama”, ujar feri di akhir pendapatnya saat disampaikan ke redaksi Transformasinews.com.
Editor: A.Aroni
Posted by: Admin