Diduga Dishub Sumsel Diduga berikan Izin Ilegal Operasional Dermaga Sungai Lilin

Kantor Dishub Provinsi Sumatera selatan. Dok.Binpers

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Izin pembangunan dan operasional Dermaga di bantaran sungai Lilin oleh Dishub Sumsel diduga ilegal karena prosedur pemberian izin diduga menyalahi Permen PUPR No. 01 tahun 2016.

Bantaran sungai merupakan asset negara sehingga dermaga statusnya hanya penggunaan dan bukanlah kepemilikan.

Artinya semua perizinan pembuatan dermaga kembali ke Kementerian PUPR Direktorat PSDA dalam hal ini dari Balai Besar Wilayah Sungai.

Terkhusus wilayah Sungai Lilin di bawah naungan BBWSS VIII untuk wilayah MSBL atau Musi Sugihan Bengkulu dan Lemau.

Untuk Dermaga Sungai Lilin masuk dalam wilayah Sugihan. Semua izin Dermaga harus di lengkapi amdal, izin dari Kementerian untuk pemampaatan bantaran sungai, perencanaan dermaga yg di setujui oleh Dirjen dan rekomendasi Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII.

Bila sudah terbangun dermaga namun belum ada izin dari Kementerian PUPR maka dermaga tersebut berstatus ilegal dan harus di hentikan operasionalnya karena belum ada Permen PUPR yang mengatur izin sementara.

“Ketika di mintai pendapatnya Deputy MAKI Sumsel menyatakan, “Dermaga ilegal sangat berpotensi merusak bantaran sungai karena biasanya tanpa amdal dan perencanaan yg tidak memperhatikan dampak lingkungan”, ucap Feri Deputy MAKI Sumsel.

“Coba kita lihat kerusakan tebing Bailangu bantaran sungai Musi karena kerusakan DAS Musi oleh banyaknya Dermaga – dermaga liar yang merusak ekosistem bantaran sungai”, ucap Deputy MAKI lebih lanjut.

“Patut diduga ada keterlibatan oknum KSOP atau syahbandar dan oknum di Perizinan terpadu Prov Sumsel sehingga izin Dermaga Ilegal di Sungai Lilin bisa keluar”, ucap Feri kembali.

Kami dari MAKI Aprisiasikan Sikap Pemkab MUBA kami anggap sangat benar untuk menghentikan operasional dermaga yang di duga ilegal ini dan BBWSS VIII juga harus ambil sikap tegas untuk hentikan operasional dermaga ini ,” pungkas Feri.

Disayangkan tiada jawaban konfirmasi dari Kepala Perizinan terpadu Prov Sumsel ibu “M” ketika di konfirmasi dan jawaban dari Dishub Sumsel yang menunggu jawaban petugas terkait perizinan dermaga.

Ketika dikonfirmasi  Kadishub Sumsel Nelson  yang memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP Sumsel, saat di telpon kemaren ( 29/4) mengatakan pihaknya dari dishub prov Sumsel lagi mengumpulkan data atau paket Full data terkait hal ini sela sela rapat di jasa Rahaja. (Boni B)

Posted by: Admin