TRANSFORMASINEWS.COM- Merasa nama baiknya dicemarkan oleh salah satu oknum masyarakat, Seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, melalui kuasa hukumnya Usman Firiansyah SH., siap membuat laporan ke ranah hukum, karena kliennya (kades.red) telah merasa difitnah dengan tuduhan secara sepihak yang harus dibuktikan secara hukum.
Pada konferensi Pers bersama sejumlah awak media Kamis (20/07/2023) Law Office, Usman Firiansyah, SH dan Rekan Advokat /Penasehat hukum, menegaskan, bahwa dengan beredarnya tentang salah satu Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Rambang Niru yang dilaporkan kasus perzinahan sebagimana pasal 284 KUHP oleh “JM”.
Kami selaku kuasa hukum terlapor menegaskan, terkait tuduhan tersebut, kami siap memberi keterangan secara hukum, terutama kepada pihak Kepolisian, bahwa tuduhan terhadap klien kami semua itu tidak benar, tentunya didukung dengan adanya saksi dan fakta, diantaranya waktu atau saat yang dituduhkan, klien kami pada hari itu berada di kantor kepala desa dengan disaksikan beberapa perangkat desa.
Lanjut Usman, bahwa terdapat info ada Vidio pengakuan sepihak dari pihak tertentu untuk memberi pengakuan sepihak tentang dugaan adanya perzinahan tersebut, diduga kuat dibuat dalam keadaan diancam dan tertekan.
“Ya, kami selaku kuasa hukum yakin, bahwa pihak Polres Prabumulih akan bekerja Profesional dengan landasan hukum yang berlaku terutama merujuk pada KUHP dan KUHAP serta Aturan-aturan lainnya, “ungkap Usman Firiansyah, SH.
Dikatakan Usman, khususnya pada alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP ,termasuk keterangan ahli secara medis untuk membuktikan tentang pasal perzinahan yang disangkakan, apabila kami menilai dalam proses hukum ada Hak-hak Klien kami, yang dizalimi dan tidak prosedur, maka kami akan selalu kuasa hukum siap menempuh jalur Langkah-langkah hukum, baik melalui proses Praperadilan maupun perlawanan hukum lainnya.
“Kami juga tengah menyelidiki mencermati permasalahan ini, adakah motif percobaan pemerasan, kedengkian pihak tertentu karena kompetisi kalah dalam Pilkades beberapa waktu lalu, atau adakah motif lainnya,”beber Usman Firiansyah,SH, selaku kuasa hukum tersebut.
Ditambahkan Usman, kepada Pihak -pihak tertentu untuk tidak membuat dan memberikan /menyebabkan Opini -opini negatipf kepada klien kami, apabila ada pihak-pihak yang melakukannya, maka selaku
kuasa hukum akan melaporkan secara hukum kepada pihak Kepolisian dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik.
“Fitnah dan kasus kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor :19 tahun 2016 Tentang perubahan atas UU 11 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik khususnya BAB VIII “Perbuatan Yang Dilarang “Pasal 27 ayat 1,3,4 Yang Intinya Ancaman Yang Membuat dan Menyebarkan Berita bohong yang melanggar Kesusilaan ,Membuat dan menyebarkan muatan penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik serta memiliki muatan pemerasan dan pengancaman sesuai BAB XI Ketentuan Pidana pasal 45 Maka setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar,” jelas Usman Firiansyah SH., dalam keterangannya Persnya Kamis (20/07/2023) (JG).