Polemik Jabatan Direksi PDPDE

Ilustrasi Dok. Foto: Fb. Theri Gana

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan “AN” diduga telah memberhentikan “AK” selaku Dirut Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) terhitung 10 Juli 2018 berdasarkan surat No. 375/KPTS/IV/2018.

Surat Keputusan ini membatalkan SK No. 182/KPTS/IV/2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi.

Dimana isi surat SK No. 182 menyatakan “bahwa AK diangkat  Direktur Utama PDPDE menggantikan YH”.

Sehingga semenjak tanggal 10 Juli 2018 patut diduga PDPDE tidak lagi di pimpin oleh Direktur Utama “AK”. Menjadi tanda tanya bagaimana pengeluaran uang kas PDPDE melalui tanda tangan “AK’.

Sementara itu Dirut PD PDE diduga telah mengeluarkan uang kas PDPDE dan bertindak untuk dan atas nama PDPDE untuk semua pengeluaran uang kas PDPDE.

Tidak hanya sampai disitu, Dirut PD PDE  setelah  berhentikan sebagai Direktur Utama  telah menjalankan roda perusahaan dengan menerima karyawan baru PDPDE.

Semua tindakan Dirut PD PDE yang diduga di luar wewenangnya karena tidak lagi menjabat Dirut PDPDE Sumsel merupakan tanggung jawab Banwas yg tidak mencermati SK 375 tersebut.

Deputy  MAKI Sumsel ketika dimintai tanggapanya menyatakan “harusnya SK ini di telaah Banwas karena bila betul Dirut PDPDE telah di berhentikan maka tindakan atas nama PDPDE adalah tanggung jawab Banwas”, ujar feri Deputy MAKI Sumsel.

“Gubernur harus segera mengambil tindakan atas SK Gubernur  No.375 yang diduga memuat pemberhentian Dirut PDPDE karena bisa saja dianggap mendiamkan dugaan suatu tindakan melawan hukum”, ujar feri akhiri tanggapanya.

Sumber: Transformasinews.com 

Penulis: Tim Redaksi

Posted by: Admin