
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – seolah menjadi tumbal perkara dugaan korupsi di Bank Sumsel Babel. Menjadi terpidana tunggal untuk perbuatan korup oknum Pengurus Bank Sumsel Babel.
Selaku Komisaris PT GI, Agustinus Judianto dinyatakan pelaku korupsi terkait pinjaman Bank. Agustinus Judianto debitur Bank Sumsel Babel dinyatakan merugikan keuangan negara karena turunnya nilai agunan pinjaman kridit .
Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan saat ini boming penyidikan perkara korupsi walaupun belum ada satupun penetapan tersangka. PDPDE Sumsel, PLTS, Hibah KONI 2014, Masjid Sriwijaya, Dinsos 2015, Replanting Muba dan lain – lain yang sudah dalam tahap penyidikan.
Anehnya perkara dugaan korupsi Bank Sumsel Babel terkait terpidana Agustinus Judianto seakan hilang dalam daftar tindak lanjut. Seakan semua salah di limpahkan ke Agustinus seorang diri.
Perkara Agustinus diterapkan pasal tindak pidana korupsi yang tidak mungkin di lakukan secara single fighter (seorang diri). Proses penilaian agunan adalah ranah administrasi perbankan dalam hal ini Bank Sumsel Babel.
Menyikapi hal ini, pegiat anti korupsi yang.juga pengurus MAKI Sumbagsel angkat bicara dengan tegasnya. “Kenapa harus Agustinus seorang diri yang menjadi tersangka, sementara proses persetujuan kridit melibatkan Direktur PT GI dan bagian kridit Bank Sumsel Babel”, ungkap Deputy MAKI Sumsel Feri Kurniawan.
“Kejati Sumsel harusnya ungkap peran Dirut Bank Sumsel Babel, Direktur Kridit, analis kridit, Apreasel dan peran Dirut PT GI”, timpal Feri kembali. “Keadilan itu hak setiap orang, pribumi atau non pribumi karena mereka warga negara yang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum”, kata Feri selanjutnya.
“Terkait berdampak kepada kepercayaan nasabah Bank Sumsel Babel yang merasa takut akan menjadi masalah ketika kriditnya macet maka itu urusan lainlah”, pungkas Feri Deputy MAKI Sumbagsel.
Penegakan hukum tidak harus memandang dampaknya bila di uangkap ke publik. Semua harus di ungkap tuntas demi tegaknya supremasi hukum di NKRI. [Fk/Aar]