TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Anggaran APBD sejatinya adalah uang rakyat, sudah sepatutnya jika uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, khalayak umum, atau kegiatan-kegiatan yang menunjang kinerja dan program-program yang berhubungan dengan Pemerintahan.
Tapi, pada praktiknya, dana hibah yang notabane bersumber dari uang rakyat (APBD) terkadang dikeluarkan untuk pos-pos yang terkesan hanya menguntungkan salah satu pihak atau organisasi tertentu.
Sebut saja misalnya anggaran belanja bansos dan hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Pada sumber yang dimiliki Media online disebutkan, anggaran hibah Pemrov Sumsel pada tahun 2011 adalah sebesar Rp. 590.705.495.873,00 dengan realisasi sebesar Rp. 577.906.246.958,00.
Tahun 2012 sebesar Rp. 1.622.932.981.670,00 dengan realisasi sebesar Rp. 1.515.827.781.153,00 dan tahun 2013 sebesar Rp. 1.493.304.039.000,00 dengan realisasi sampai dengan semester 1 sebesar Rp. 1.435.182.577.850,00.
Dari gelontoran anggaran dana hibah tersebut, diketahui juga mengalir kepada 21 organisasi wartawan. Lucunya, dana hibah yang dikucurkan pada organisasi wartawan tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban, yakni sebesar Rp. 5.240.419.386,00.
Keadaan tersebut disinyalir terjadi lantaran BPKAD dan Kepala Biro Humas Pemprov Sumsel tidak melakukan pengendalian atas pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dan, penerima hibah dalam merealisasikan pengeluaran dana yang bersumber dari hibah tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Kemudian, ada lagi penyaluran dana hibah sebesar Rp. 9.325.000.000,00 kepada 17 organisasi wartawan yang disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan. Dan, digunakan untuk imbalan apresiasi pemberitaan media massa melalui kegiatan wisata.
Kondisi tersebut mengakibatkan pemberian hibah tersebut tidak tepat sasaran, dan terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 9.325.000.000,00.
Lagi-lagi hal ini terjadi, indikasinya kuat karena Kepala BPKAD dan Kepala Biro Humas dan Protokol tidak melakukan evaluasi atas proposal hibah yang diajukan dan merekomendasikan permohonan hibah tidak sesuai ketentuan, serta penerima hibah dalam merealisasikan hibah tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Atas permasalahan yang diungkapkan di atas, harusnya menjadi tamparan keras serta cambuk bagi organisasi wartawan ke depan. Agar memiliki budaya malu bagi organisasi kewartawanan yang berniat untuk mencicipi anggaran APBD yang notabane uang rakyat, lewat penyaluran dana hibah yang berkedok studi tour atau tujuan berwisata.
Publik bisa saja berasumsi, perbuatan tersebut menyakitkan hati masyarakat. Apalagi wartawan termasuk salah satu control sosial yang harusnya turut memperjuangkan hak-hak rakyat.
Sumber: Klikanggaran.com
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com