TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 dari keterangan sejumlah saksi, Senin (10/9).
Selain ingin mengonfirmasi keterangan tersangka kepada saksi, penyidik juga ingin menerima penjelasan saksi terkait pengetahuannya dalam proyek tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati menyebutkan, untuk melanjutkan kasus suap PLTU Riau-1, penyidik kembali memeriksa empat orang saksi.
Di mana, dua orang saksi diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan dua saksi lainnya diperiksa untuk tersangka pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
“Jadi hari ini dijadwalkan empat orang saksi untuk dua tersangka,” terangnya kepada sejumlah jurnalis di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/9).
Yuyuk menyebutkan, dua saksi untuk Idrus yang merupakan mantan Menteri Sosial itu adalah Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim dan karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup Nine Afwani.
Sementara dua saksi lainnya untuk Johannes yakni, Direktur Perencanaan Korporat PT PLN Syofvi Felienty Roekman dan Direktur PT Global Energi Manajemen Mah Riana.
“Dari keempat saksi penyidik ingin mendalami pengetahuan mereka terkait bagaimana proses pengadaan proyek tersebut,” tandasnya.
Selain menetapkan Idrus dan Johannes sebagai tersangka, dalam kasus ini penyidik diketahui lebih dulu menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebagai tersangka.
Dengan demikian, terkait kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, tidak menuntut kemungkinan akan ada tersangka lain yang bisa dijerat dalam kasus ini.
Oleh karena itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman dari keterangan saksi dan bukti-bukti permulaan yang ada.
Sebagaimana diketahui, Idrus diduga bersama-sama dengan Eni diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanees terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Di mana, Idrus diduga menerima janji sekitar 1,5 juta dolar AS. Sedangkan Eni pada November-Desember 2017 diduga telah menerima Rp.4 miliar.
Tidak sampai di situ, pada Maret dan Juni 2018 Eni pun diduga kembali menerima fee sebesar Rp.2,25 miliar.
Sumber: mediaindonesia.com
Posted by: Admin Transformasinews.com