TRANSFORMASINEWS.COM-Plt Kajati Sumsel, Drs Muhammad Naim mengatakan, sejak Januari 2022 hingga Juli 2022 ada ribuan perkara tindak pidana umum yang ditangani oleh Kejati Sumsel.
Diungkapkannya, untuk perkara Oharda sebanyak 3.815 perkara, Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 1.572 perkara, Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya 2.270 perkara. Sedangkan untuk terorisme lintas negara 0 perkara.
“Adapun rekapitulasi untuk tindak pidana umum Bidang Orharda, sebagai berikut; pencurian 2.080 perkara, penipuan dan penggelapan 3.30 perkara, penadahan 440 perkara, penganiayaan 357 perkara dan pembunuhan 45 perkara,” ujarnya.
Masih katanya, untuk rekapitulasi tindak pidana umum pada bidang Kamnegtibum dan TPUL sebagai berikut; kasus perlindungan anak sebanyak 252 perkara, KDRT 70 perkara, Lakalantas 50 perkara, Sajam/Senpi 367 perkara, dan pengroyokan 147 perkara.
“Kemudian rekapitulasi untuk tindak pidana umum Bidang Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebagai berikut; Pasal 114 sebanyak 1.088 perkara, Pasal 112 sebanyak 987 perkara dan Pasal 127 sebanyak 110 perkara,” jelasnya.
Dilanjutkannya, kemudian rekapitulasi untuk restorative justice tahun 2022 ada peningkatan.
“Dimana untuk restorative justice tahun 2021 sebanyak delapan perkara pada tahun 2022 ini bertambah menjadi 40 perkara,” pungkasnya.
Sumber: Korans.com Nusantara