Bupati Muara Enim Kena OTT, Wabup Jadi Pelaksana Harian

Gubernur Sumsel Herman Deru menunjuk wabup sebagai Plh Bupati Muara Enim. (CNN Indonesia)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menunjuk Wakil Bupati Muara Enim Juarsah menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati, Rabu (4/9).

Penunjukan tersebut dilakukan setelah Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani ditetapkan sebagai tersangka suap 16 proyek peningkatan jalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Herman Deru menjelaskan, sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, kepala daerah yang berhalangan dalam menjalankan tugasnya termasuk yang tersangkut kasus hukum harus segera digantikan oleh pelaksana tugas agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan.

“Sudah saya tandatangani mem-Plh-kan wakil bupati menjalankan tugas-tugas bupati. Namun belum sepenuhnya seperti bupati definitif. Tinggal saya panggil Wabup untuk menyerahkan SK-nya.” ujar Herman, Rabu (4/9).

Dirinya berujar, Plh Bupati tidak boleh membuat kebijakan strategis seperti mengubah anggaran dan kebijakan kepegawaian seperti memutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) serta memberhentikan orang.

Status Plh Bupati yang diberikan kepada Juarsah akan disandang hingga KPK menyurati Kementerian Dalam Negeri soal proses hukum yang dijalani oleh Ahmad Yani. Nantinya, Kemendagri akan menyurati Pemprov Sumsel untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) beserta syarat-syaratnya.

“Setelah [putusan] inkracht, baru ada mekanisme lain; apakah pengangkatan definitif, meningkatkan [status] wabup menjadi bupati, apabila cukup syaratnya,” imbuh Herman.

Terkait kasus Ahmad Yani sendiri, Herman menyebut tidak seharusnya seorang kepala daerah mengurus hal-hal teknis seperti lelang dan berhubungan dengan kontraktor. Dirinya mengimbau kepada kepala daerah lain untuk mengurusi anggaran serta kebijakannya saja.

“Yang paling cantik kepala daerah tidak perlu bersentuhan dengan hal teknis. Main kebijakan saja, artinya penganggaran. Kalau sudah teknis masalah lelang kemudian urusan lain itu urusan lembaga yang dipercaya saja,” kata dia.

Meski begitu, dia mengimbau warga Muara Enim agar bersabar dan menerima informasi ini tanpa menghakimi terlebih dahulu.

“Jangan buru-buru membuat stempel bupatinya korupsi. Ini kan masih sangkaan, masih tersangka. Ada juga tersangka yang bebas,” kata Herman.

Sebelumnya diberitakan, Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus suap 16 proyek peningkatan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.

Yani diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dari pihak swasta pemilik PT Enra Robi Okta Fahlefi.

Ia disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: cnnindonesia.com (idz/arh)

Posted by: Admin