Bupati Biak Numfor Dituntut 6 Tahun Penjara

Lambang-Korupsi1-450x214TRANSFORMASINEWS,JAKARTA-Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Jaksa menilai Yesaya telah terbukti menerima suap sebesar SGD 100.000 dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut. Maksud pemberian uang suap itu adalah agar Yesaya memuluskan Proyek Pembangunan Rekonstruksi Talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

“Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Yesaya Sombuk telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Jaksa Haerudin saat membacakan surat tuntutan Yesaya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/9).

Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan. Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara giat melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa sebagai bupati atau kepala daerah, serta terdakwa dinilai berinisatif meminta uang.

“Sementara untuk hal yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dhukum, terdakwa terus terang mengakui perbuatannya serta menyesali perbuatannya,” sambung Jaksa Haerudin.

Jaksa menilai bahwa Yesaya terbukti memenuhi dakwaan primer yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (RMOL)

Leave a Reply

Your email address will not be published.