TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiyawan, Kamis (2/1/2020) mengatakan, kembali ditetapkannya ‘JA’ sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau kuburan di OKU lantaran pihaknya kini menemukan bukti baru.
Menurutnya, penemuan bukti baru tersebut setelah penyidik Tipikor Polda Sumsel melakukan penyelidikan ulang usai dugaan kasus tersebut diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
“Ya, karena ada bukti baru makanya kami kembali menetapkan ‘JA’ sebagai tersangka dalam dugaan kasus ini,” ungkapnya.
Anton enggan menyebutkan apa bukti baru tersebut, namun yang jelas dugaan kasus tersebut kini sedang diproses oleh penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
“Jadi yang jelas dugaan kasus ini ada, dan kini ‘JA’ sudah kami tetapkan kembali sebagai tersangka,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa ‘JA’ sebagai tersangka di Polda Sumsel.
“Sudah kami agedakan pemeriksaan untuk ‘JA’, dimana agenda pemeriksaannya yakni Senin 6 Januari 2020 mendatang. Pada pemeriksaan tersebut, ‘JA’ akan diperiksa dengan statusnya tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan lahan TPU atau kuburan di OKU,” tandas Anton.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiyawan didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Dalizon di Mapolda Sumsel, Rabu (31/12/2019) mengatakan, terhitung pertengahan Desember 2019 ‘JA’ kembali ditetapkan Polda Sumsel sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut.
“Saat ini kami kembali menetapkan ‘JA’ sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan lahan kuburan di Kelurahan Kemelak Bindun Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Kami optimis dan Insya Allah, kita tidak kembali kalah pra peradilan,” tegasnya saat itu.
Masih dikatakannya, bahkan sejak ditetapkan kembali sebagai tersangka pihaknya sudah dua kali memanggil ‘JA’ untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Namun dalam pemanggilan tersebut ‘JA’ tidak dapat hadir dengan alasan, yang pertama karena sedang rapat di Jakarta, dan yang kedua dikarenakan sakit. Meskipun demikian dalam waktu dekat kami kembali memanggilnya guna diperiksa,” terangnya.
Sementara itu, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan saat press release akhir tahun 2019 di Polda Sumsel juga mengatakan, jika Polda Sumsel saat ini telah meetapkan kembali ‘JA’ sebagai tersangka.
“Yang terbaru, yakni Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel telah menetapkan kembali ‘JA’ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan TPU atau kuburan di Kelurahan Kemelak Bindun Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU,” tegas Wakapolda saat itu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Rabu (11/12/2019) mengatakan, jika Polda Sumsel telah menghentikan penyelidikan kepada tersangka ‘JA’ dikarenakan Polda Sumsel telah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
“Jadi untuk perkara dugaan kasus korupsi proyek pengadaan lahan TPU di OKU dengan tersangka ‘JA’ sudah di SP3. Hal ini dikarenakan beberapa waktu lalu Polda Sumsel telah kalah dalam pra peradilan,” ujarnya.
Sekedar mengingatkan, dalam dugaan kasus ini ‘JA’ ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 9 September 2016 saat Kapolda Sumsel masih dijabat oleh Irjen Pol Djoko Prastowo.
Kemudian seusai ditetapkan tersangka, dua kali ‘JA’ diperiksa penyidik Polda Sumsel dengan status tersangka, yakni pada Senin 19 September 2016 dan Selasa 20 September 2016. Akan tetapi tak lama kemudian ‘JA’ menggugat Polda Sumsel atas status tersangkanya tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, hasilnya ‘JA’ kala itu memenangkan pra peradilan.
Diketahui dalam proyek pengadaan lahan TPU ini menggunakan anggaran APBD tahun 2012 sebesar Rp 6,1 miliar. Dimana berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumsel dalam dugaan kasus tersebut diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar.
Bahkan dalam perkara ini, empat tersangka lainnya yakni; Ir H Najamudin (mantan Kepala Dinas Sosial OKU), Drs H Umirton (mantan Sekda OKU), Drs Akmad Juanidi (mantan Asisten I OKU) dan Hidirman (warga sipil pemilik lahan) pada tahun 2016 lalu telah divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas I Palembang.
Sumber: koransn.com (ded)
Posted by: Admin