TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG – Setelah sempat mangkir diperiksa oleh penyidik Unit IV Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrim Um Polda Sumsel, oknum anggota DPRD Muratara berinisial BS akhirnya dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan kasus ijazah palsu, selasa (21/4), pukul 13.00 WIB.BS diperiksa penyidik Brigadir Wiliam Samwel, di ruang Unit 4 & 5, di gedung Ditreskrim Um Polda Sumsel, dengan didampingi kuasa hukumnya. Selama pemeriksaan, BS tampak menjawab pertanyaan penyidik. Bahkan BS dan kuasa hukumnya sesekali memperlihatkan ijazah SMP, SMA, dan buku rapor kepada penyidik. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova ditemui di Mapolda, membenarkan pihaknya melalui penyidik Kamneg hari ini (kemarin, red) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yakni oknum DPRD. “Ya, sebelumnya (20/4) BS dijadwalkan dimintai keterangan, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan ada pekerjaan,” kata Djarod. Diterangkannya, Senin (26/01/2014), penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrim Um Polda Sumsel, sudah melakukan gelar perkara tahap awal, terkait laporan Nomor LP/B-680/VIII/2014/SUMSEL oleh masyarakat di SPKT Siaga Ops Polda Sumsel. Pelapor Syah Reza Fahlevie (27), warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Laporan bulan Agustus 2014 lalu. Dimana terlapor dilaporkan terkait dugaan menggunakan ijazah palsu. “Sejauh ini sudah ada belasan saksi dimintai keterangan,” ungkap Djarod.
Namun sejauh ini dari data-data yang ada, dan ia menilai ijazah yang mana yang palsu. “Bukti rapor SD benar dan ada mengesahkan dan memang benar BS pernah sekolah di SD 59. Janggal jika mengatakan BS menggunakan ijazah palsu, sementara dia (BS,red) sudah dua periode terpilih dan duduk di DPRD,” jelas Indra. Sumber: (Palpos/Ar) |
HEADLINES / Hukum & Kriminalitas / MURATARA / PENDIDIKAN / POLITIK / Sumatera Selatan / Transf Nusantara