BS Oknum Dewan Muratara Diperiksa Penyidik Polda

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG – Setelah sempat mangkir diperiksa oleh penyidik Unit IV Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrim Um Polda Sumsel, oknum anggota DPRD Muratara berinisial BS akhirnya dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan kasus ijazah palsu, selasa (21/4), pukul 13.00 WIB.BS diperiksa penyidik Brigadir Wiliam Samwel, di ruang Unit 4 & 5, di gedung Ditreskrim Um Polda Sumsel, dengan didampingi kuasa hukumnya. Selama pemeriksaan, BS tampak menjawab pertanyaan penyidik. Bahkan BS dan kuasa hukumnya  sesekali memperlihatkan ijazah SMP, SMA, dan buku rapor kepada penyidik.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova ditemui di Mapolda, membenarkan pihaknya melalui penyidik Kamneg  hari ini (kemarin, red) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yakni oknum DPRD. “Ya, sebelumnya (20/4) BS dijadwalkan dimintai keterangan, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan ada pekerjaan,” kata Djarod.
Diterangkannya, Senin (26/01/2014), penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrim Um Polda Sumsel, sudah melakukan gelar perkara tahap awal, terkait laporan Nomor LP/B-680/VIII/2014/SUMSEL oleh masyarakat di SPKT Siaga Ops Polda Sumsel. Pelapor Syah Reza Fahlevie (27), warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

 

Laporan bulan Agustus 2014 lalu. Dimana terlapor dilaporkan terkait dugaan menggunakan ijazah palsu. “Sejauh ini sudah ada belasan saksi dimintai keterangan,” ungkap Djarod.
Terpisah kuasa humum BS advokat Indra Jaya SH, terkait kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan kemarin diperiksa sebagai tersangka, mengaku untuk penetapan BS sebagai tersangka adalah haknya penyidik.

 

Namun sejauh ini dari data-data yang ada, dan ia menilai ijazah yang mana yang palsu. “Bukti rapor SD benar dan ada mengesahkan dan memang benar BS pernah sekolah di SD 59. Janggal jika mengatakan BS menggunakan ijazah palsu, sementara dia (BS,red) sudah dua periode terpilih dan duduk di DPRD,” jelas Indra.
Djarod juga menambahkan, sebelumnya pihaknya juga menerima laporan yang sama, dimana karena laporan sebelumnya dilaporkan di Polres, sehingga penyelidikan dan penyidikannya di Polres. Hanya saja terlapor berbeda yakni ES oknum anggota DPRD Muratara, dan saat ini kasusnya masih belum lengkap (P.19). “Sudah P.19, hanya tinggal menunggu jawaban dari JPU,” terang Djarod.
Kasusnya sama, lanjut Djarod, pelapor atas nama Syah Reza Fahlevie (27), warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, laporan dugaan menggunakan ijazah SMP dan SMA palsu. “Kasusnya sama, dugaan ijazah palsu,” pungkas Djarod.

Sumber: (Palpos/Ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published.