BPKP Keluarkan Hasil Audit Kasus Campang Tiga di BNI

kapolda Sumsel
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri kemarin menegaskan, Polda Sumsel saat ini telah menerima laporan dugaan kerugian negara dari BPKP Sumsel terkait audit di BNI dalam kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga.

“Sudah ada dan telah kita terima laporannya dari BPKP Sumsel untuk hasil audit kasus dugaan PT Campang Tiga. Penyidik sudah mengantonginya. Namun saya lupa nominalnya, tanyakan langsung saja ke penyidik,” Kata Kapolda.

Menurut Kapolda, dengan telah diterimanya laporan hasil audit tersebut, selanjutnya penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel akan segera menindaklanjutinya.

“Sedangkan untuk audit BPK dalam kasus dugaan ini kita masih menunggunya. Begitu juga dengan audit kasus dugaan korupsi lainnya yang kini masih dalam proses audit BPK,” tandasnya.

Di tempat terpisah Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Imran Amir mengungkapkan, pihaknya saat ini memang telah menerima hasil dari laporan BPKP Sumsel terkait audit kerugian negara yang terjadi di BNI dalam kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga. Dimana dari audit tersebut terjadi kerugian negara yang nominalnya sangat besar.

“Hasil Audit dari BPKP Sumsel di BNI diketahui, negara mengalami kerugian sebesar Rp 49,5 Miliar. Anehnya, untuk audit di Bank Sumsel Babel hingga kini belum keluar dari BPK RI Perwakilan Sumsel,” ungkapnya.

Masih dikatakan Imran, dengan telah keluarnya hasil audit di BNI selanjutnya penyidik akan segera menindaklanjuti proses penyelidikannya.

“Jadi, untuk penanganan kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga di BNI proses sidik kita lanjutkan sekaligus nanti akan ditetapkan tersangkanya,” tandasnya.

Dari keterangan Polda Sumsel sebelumnya, kasus dugaan ini terjadi diduga pada tahun 2007 PT Campang Tiga mengajukan kredit ke BNI. Kemudian, pada tahun 2008 diduga PT Campang Tiga kembali mengajukan kredit ke Bank Sumsel Babel, sehingga kredit di kedua bank pemerintah tersebut cair.

Dalam mengajukan kredit di kedua bank pemerintah tersebut, diduga agunan yang diajukan merupakan objek sengketa.

Bahkan sepanjang perjalanan kasus dugaan ini, Kamis 25 September 2014 lalu penyidik Polda Sumsel telah melakukan penggeledahan di kantor Bank Sumsel Babel di Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang. Ketika itu, penyidik menyita dokumen debitur bank atas nama PT Campang Tiga untuk dijadikan barang bukti.

Terkait pinjaman kredit PT Campang Tiga di BNI dan Bank Sumsel Babel sebelumnya pemilik PT Campang Tiga ‘MD’ telah mengatakan, jika ia terkejut dengan kasus dugaan kucuran kredit tersebut.

Karena menurutnya, selama ini pinjaman uang yang dipinjamnya di dua bank tersebut tidak ada permasalahan sama sekali.

“Kita tidak tahu juga kebenarannya bagaimana. Saya memang ada pinjaman di bank BNI dan Bank Sumsel Babel tapi selama ini angsurannya saya bayar dan aman-aman saja. Untuk di bank BNI saya meminjam uang Rp 50 miliar dan sekarang masih sisa Rp 10 miliar. Sedangkan di Bank Sumsel Babel, uang yang saya pinjam jika tidak salah sebesar Rp 203 milar, sisa Rp 170 milar. Semuanya terus saya bayar. Jadi, intinya permasalah ini kita tidak mengetahui kesalahannya dimana,” katanya saat itu.

Disinggung terkait dugaan sertifikat lahan perkebunan PT Campang Tiga yang diagunkan di kedua bank diduga sengketa. Dikatakan ‘MD’, jika sertifikan yang diagunkan ke bank merupakan sertifikat asli.

“Perkebunan tersebut milik kita dan kita memiliki suratnya. Namun, tiba-tiba surat tersebut di klaim oleh PT Laju Perdana Indah (LPI). Jadi, untuk kasus dugaan ini tentunya kita akan melakukan upaya hukum,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sepanjang perjalanan kasus dugaan ini, di dalam buku analisa dan evaulasi (anev) Kapolda Sumsel pada tahun 2014 lalu telah tertera, nama-nama yang diduga akan menjadi tersangka.
Terkait nama-nama yang akan menjadi tersangka tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri telah menegaskan, nama-nama tersebut merupakan orang yang diduga akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan ini.

“Memang telah ada orang-orang yang berpotensi akan menjadi tersangkanya. Karena pada saat proses pengajuan kredit orang yang diduga ini merupakan pihak yang kita curigai. Saat ini, mereka belum kita tetapkan sebagai tersangka tapi bila hasil kerugian negara nantinya telah dikeluarkan BPK RI Perwakilan Sumsel dan BPKP Sumsel, barulah mereka kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolda.

Menurut Kapolda, dalam menangani kasus dugaan ini Polda Sumsel telah bekerja maksimal, serta sesuai sistem perundang-undangan. Sedangkan, terkait audit kerugian negara yang melakukan penghitungan itu merupakan wewenang BPK dan BPKP selaku dua lembaga audit negara.

“Kasus dugaan ini kita tindaklanjuti berdasarkan temuan dan laporan Bank Indonesia (BI). Dalam mengungkapnya, kita membutuhkan hasil audit kerugian negara dari BPK dan BPKP. Dan itu bukan wewenang kita, yang terpenting Polda Sumsel dalam hal ini telah melakukan tugasnya sesuai dengan sistem dan perundang-undangan,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Patahuddin sebelumnya saat diwawancarai khusus Suara Nusantara telah mengungkapkan, pihak bank tidak boleh mencairkan kredit yang diajukan debitur (pengaju kredit) apabila agunan (jaminan) yang diajukan untuk meminjam uang merupakan sertifikat tanah sengketa.

Dikatakan Patahuddin, seharusnya sebelum mencairkan kredit, pihak bank harus melakukan tahapan-tahapan penelitihan.  Untuk itu, pihak bank harus melakukan prinsip kehati-hatiannya, SOP perbankan harus dilakukan dengan melakukan penelitian agunan untuk meyakinkan legalitas dari agunan tersebut.

Terkait kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga yang kini diselidiki Polda Sumsel, dikatakan Patahuddin, jika kasus dugaan itu awalnya ditemukan oleh tim bersama yang dibentuk Bank Indonesia, karena saat kasus dugaan ini terungkap OJK belum terbentuk di Sumsel.

“Tim bersama ini terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan dan Bank Indonesia. Dari temuan tersebut, dibicarakan dalam tim kerja hingga keluarlah Surat Keputusan Bersama (SKB) yang hasilnya, diserahkan ke penyidik Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan. Dalam pengungkapan kasus dugaan ini, Bank Indonesia dan OJK tentunya sangat me-suport, dimana dalam proses penyelidikan Polda Sumsel meminta bantuan saksi ahli dan kita suport itu,” tandasnya.

Sumber: /ded

Posted by: Amrizal Aroni

Leave a Reply

Your email address will not be published.