TRANSFORMASINEWS.COM, MUARAENIM – Dalam rangka pemeriksaan atas Belanja Daerah terkait Infrastruktur pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim TA 2018, BPK memantau tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Muara Enim terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK.
Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab pemerintah/Kementerian/Lembaga dan DPR.
Pemantauan atas tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Muara Enim sampai dengan Semester I Tahun 2018 terhadap temuan tersebut menunjukkan data dari tahun 2005 hingga 2018 terdapat 327 temuan dan 722 rekomendasi BPK-RI yang harus ditindaklanjuti.
Dari total tersebut pemerintah Kabupaten Muara Enim telah menindaklanjuti sebanyak 502 dan belum sesuai rekomendasi sebanyak 179 serta belum ditindaklanjuti sebanyak 41 rekomendasi.
Dari hasil pemantauan atas tindak lanjut temuan terkait belanja infrastruktur dalam tiga tahun terakhir diuraikan Laporan Keuangan TA 2017, Pelaksanaan 29 Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Empat SKPD Kurang Volume Sebesar Rp. 2.074.872.449,16.
Laporan Keuangan TA 2016, Pelaksanaan 12 Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Enam SKPD Kurang Volume Sebesar Rp. 1.084.824.423,35.
Belanja Daerah TA 2016, Realisasi Belanja Modal pada Tiga SKPD Kurang Volume Sebesar Rp. 845.663.256,21 dan Penyusunan RAB Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp. 18.445.000,00.
Laporan Keuangan TA 2015 . Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Modal Tiga SKPD Kurang Volume Sebesar Rp. 1.095.147.601,11.
Belanja Daerah TA 2015, Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Modal Empat SKPD Kurang Dilaksanakan Sebesar Rp. 1.795.695.317,28. (Mas/A.Ar)
Editor: A.Aroni
Posted by: Admin