Bongkar Rahasia Hibah Pemprov Sumsel Ternyata Alex Noerdin Terindikasi Pergunakan Uang Bagi Hasil Pajak

OPINI MENCARI KEADILAN

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Realisasi belanja hibah badan/lembaga/organisasi swasta atau kelompok masyarakat dan bantuan keuangan Pemprov Sumsel selama tiga tahun (2013 s.d. 2015) masing-masing sebesar Rp.2.558.613.198.773,86 dan Rp.2.363.567.270.980,00 dengan rincian pada Tabel 14 berikut.

Tabel 14. Trend Realisasi Hibah Badan/Lembaga/Organisasi dan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2013 s.d. 2015 Pada tahun 2013 anggaran hibah yang telah di tetapkan sebesar Rp.1.254.449.614.344,00 dan bantuan keuangan Rp.661.645.378.417,00, di tahun 2014 anggaran Hibah dianggarkan sebesar Rp.762.882.816.456,86 60 dengan trennya 81 %,sedangkan untuk bantuan keuangan sebesar Rp.1.127.348.253.027,00 dengan persentasenya 170.39 %.

Sedangkan di tahun 2015 anggaran hibah yang di tetapakan sebesar Rp. 541.280.767.973,00 dengan tren persentasenya yaitu 70,95 % dengan bantuan keuangan yang di pergunakan sebesar Rp.574.573.639.536,00 dengan persentasenya 50,97 %.

Jadi total kesseluruah dana hibah dalam tiga dekade tersebut ( 2013-2015) sebesar Rp.2.558.613.198.773,86, sedangkan dana bantuan keuangan untuk tiga tahun itu total keseluruhannya sebesar Rp.2.363.567.270.980,00.

Dari keterangan di atas dapat dikemukakan bahwa trend realisasi atas Belanja Hibah mengalami penurunan yaitu pada Tahun 2014 sebesar 60,81% , Tahun 2015 sebesar 70,95%.

Sedangkan untuk Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota mengalami kenaikan pada Tahun 2014 sebesar 170,39% dan mengalami penurunan pada Tahun 2015 sebesar 50,97%.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap Utang Bagi Hasil Pajak Pemprov Sumsel diketahui bahwa jumlah Utang Bagi Hasil Pajak Pemprov Sumsel kepada Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan selama lima tahun terakhir bertambah menjadi sebesar Rp1.391.014.992.451,42 sebagaimana dalam keterangan di bawah ini terkait Utang Bagi Hasil Pajak Pemprov Sumsel Kepada Kabupaten/Kota.

Pada tahun 2011 jumlah utang bagi hasil pajak sebesar Rp.259.509.430.443,00 ,kemudian di tahun 2012 sebesar Rp.460.630.557.043,00 dengan persentasenya meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 177,50% .

Di tahun 2013 jumlahnya sebasar Rp.831.715.007.850,00 dengan peningkatan persentasenya sebesar 180,56% ,untuk tahun 2014 nilainya Rp 1.347.596.176.128,93 dengan nilai persentase peningkatannya sebesar 162,03% dan terakhir di tahun 2015 nilainya sebesar Rp.1.391.014.992.451,42 dengan nilai peningkatan persentasenya 103,22% dari tahun sebelumnya.

Dari keterangan di atas dapat di simpulkan bahwa jumlah Utang Bagi Hasil Pajak Pemprov Sumsel ke Kabupaten/Kota dari Tahun 2011 s.d. 2015 mengalami peningkatan yang signifikan yaitu pada tahun 2012 sebesar 177,50%, Tahun 2013 sebesar 180,56%, tahun 2014 sebesar 162,03%, dan Tahun 2015 sebesar 103,22%.

Analisa lebih lanjut dengan memperbandingkan Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan dengan Utang Bagi Hasil Pajak diketahui bahwa Pemprov Sumsel memiliki Utang Bagi Hasil Pajak yang meningkat setiap tahunnya tetapi tetap menganggarkan dan merealisasikan Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan.

Dalam perbandingan Hibah dan Bantuan Keuangan dengan Utang Bagi Hasil Pajak yaitu Pada tahun 2013 nilai hibah sebesar Rp.1.254.449.614.344,00, nilai bantuan keuangan Rp.661.645.378.417,00 jumlah total Rp.1.916.094.992.761,00, kemudian utang bagi hasil pajak di tahun itu sebesar Rp.831.715.007.850,00 dengan persentase 230,38%.

Ditahun 2014 anggaran Hibah yang di lakukan yaitu Rp.762.882.816.456,86 ,untuk bantuan keuangannya sebesar Rp.1.127.348.253.027,00 dengan total jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 1.890.231.069.483,86, kemudian untuk utang bagi hasil pajak sbesar Rp. 1.347.596.176.128,93 dengan persentase nya 140,27%.

Untuk tahun 2015 anggaran Hibah yang telah di tetapkan yaitu sebesar Rp.541.280.767.973,00,untuk bantuan keuangan sebesar Rp.574.573.639.536,00 dengan total leseluruhannya Rp.1.115.854.407.509,00 sedangkan utang bagi hasil yang di lakukakn sebesar Rp.1.391.014.992.451,42 dengan persentase nya80,22%.

Dari keterangan di atas dapat dikemukakan bahwa pada Tahun 2013 Utang Bagi Hasil Pajak Pemprov Sumsel sebesar Rp.831.715.007.850,00 dan telah merealisasikan Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan sebesar Rp.1.916.094.992.761,00 atau 230,38% dari Utang Bagi Hasil Pajak.

Untuk Tahun 2014 Utang Bagi Hasil Pajak sebesar Rp.1.347.596.176.123,93 dan merealisasikan Hibah dan Bantuan Keuangan sebesar Rp.1.890.231.069.483,86 atau 140,27% dari Utang Bagi Hasil Pajak.

Pada Tahun 2015 Utang Bagi Hasil Pajak sebesar Rp.1.391.014.992.451,42 dan merealisasikan Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan sebesar Rp.1.115.854.407.509,00 atau 80,22% dari Utang Bagi Hasil Pajak.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pemprov Sumsel memberikan Bantuan Hibah dan Bantuan Keuangan tidak memperhatikan kemampuan keuangan Pemprov Sumsel.

Pemprov Sumsel TA 2015 mengakui Utang Transfer Bantuan Keuangan sebesar Rp.107.657.113.811,84 berdasarkan Surat Gubernur Nomor 900/0324/BPKAD/2016 tanggal 27 Januari 2016 tentang Bantuan Keuangan TA 2015.

LAPORAN:(LHP BPK RI)/REDAKSI

Posted by: Admin Transformasinews.com