TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Adanya surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfeksi di kalangan masyarakat umum, terkait pencegahan infeksi virus corona atau Covid-19 adanya Larangan ini tertuang Surat Edaran Nomor: HK.02.02/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 yang ditandatangani oleh Dirjen Kesehatan Masyarakat.
Terkait dengan surat edaran dari kementerian kesehatan itu, Pemerintah Kota Palembang yang sebelumnya telah melakukan pemasangan bilik tersebut di halaman pemerintah kota Palembang sore tadi ( 3/4/2020 ) telah melakukan melakukan penarikan bilik tersebut di langsung di ketuai kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Pemukiman Bastari yushak serta di saksikan oleh sekda kota Palembang Ratu Dewa.
Menurut sekda kota Palembang penarikan ini bedasarkan surat edaran dari kementerian kesehatan tersebut ada poin isinya yang menyatakan penggunaan bilik desinfeksi untuk pencegahan penyebaran wabah Covid-19 itu harus di pertimbangkan,karena setelah di evaluasi dalam penggunaanya ada bahayanya dalam cairan desinfeksi tersebut di tengah masyarakat sehingga mengancam kesehatan masyarakat,” ujar Ratu Dewa
“ Dengan kejadian ini kami juga menghimbau kepada masyarakat dan instansi untuk tidak menggunakan bilik ini lagi ,terlebih tidak mengikuti panduan dan campuran cairan desinfeksi yang di syaratkan pemerintah,dalam hal ini kemenkes,kami juga segera untuk buat surat edarnya,” kata Ratu Dewa
Sementara itu kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang saat di konfirmasi membenarkan adanya penarikan itu,adapun yang di tarik selain di kantor walikota bersama kantor dinas PU PR kota Palembang sebanyak 5 buah bilik ,” jelas Ahmad Bastari via WhatsApp ( Boni Belitong )
Posted by: Admin