Bidik Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PDPDE, Bergilir Saksi Diperiksa Kejati

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khidirman. (Foto-Dedy/KoranSN)
Palembang, KoranSN

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Secara bergilir sejumlah saksi diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam dugaan kasus korupsi jual beli gas PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). Hal tersebut dilakukan untuk membidik tersangka dalam perkara tersebut yang kini sudah masuk tahap penyidikan.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman melalui Kasubsi Humas, Fadli Habibi, Kamis (7/11/2019) mengatakan, untuk mengungkap tersangka dalam dugaan kasus tersebut memang Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang pemeriksaannya sudah dijadwalkan.

“Dimana pemeriksaan saksi tersebut dilakukan pada Senin 11 November 2019 di Gedung Kejati Sumsel,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, adapun saksi yang akan diperiksa dalam dugaan kasus ini, yakni Direktur Utama PT PDPDE dan sejumlah saksi dari pihak PT PDPDE.

“Jadi sudah ada jadwal pemeriksaannya, yakni senin nanti pemeriksaannya dilakukan,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, meskipun saat ini penanganan dugaan kasus ini sudah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan. Namun untuk tersangkanya memang belum ada yang ditetapkan oleh Kejati Sumsel.

“Oleh karena itu saat ini penyidikan masih terus dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi,” tandasnya.

Sementara Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel, Hendri Yanto menambahkan, jika Senin mendatang pihaknya akanmemeriksa Direktur Utama PT PDPDE sebagai saksi dalam dugaan kasus ini.

“Untuk pemeriksaan saksi-saksi akan kami lakukan Senin nanti,” tandasnya.Diberitakan sebelumnya, untuk mengungkap tersangka dalam dugaan kasus ini, Senin (4/11/2019), Jaksa Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa Direktur Operasional PT PDPDE, Nono Suratno.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman saat itu mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut Direktur Operasional PT PDPDE, Nono Suratno menghadiri panggilan Jaksa Pidsus Kejati Sumsel untuk diambil keterangannya sebagai saksi.

“Nono Suratno selaku Direktur Operasional PT PDPDE hadir dalam pemeriksaan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi di ruang penyidik Jaksa Pidsus Gedung Kejati Sumsel,” ungkap Kasi Penkum.

Menurutnya, pemeriksaan saksi yang dilakukan merupakan serangkaian kegiatan dalam proses penyidikan. Untuk itulah dalam dugaan kasus ini, Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan-saksi-saksi.

“Dalam dugaan kasus ini sejauh ini belum ada yang ditetapkan tersangka, dari itu Jaksa Penyidik masih memeriksa saksi-saksi,” ujarnya.

Lanjutnya, dengan masih dilakukan pemeriksaan saksi tersebut maka proses penyidikan dugaan kasus korupsi jual beli gas PT PDPDE masih terus dilakukan.

“Jadi penyidikan dugaan kasus ini masih dilakukan oleh Kejati Sumsel,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya Senin (14/10/2019), dalam dugaan kasus ini Kejati Sumsel telah memeriksa Mudai Madang sebagai saksi. Pada pemeriksaan tersebut, Mudai Madang dicecar pertanyaan selama dua jam oleh Jaksa Penyidik

Pidsus Kejati Sumsel.Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman kala itu membenarkan jika Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan

pemeriksaan Mudai Madang sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi jual beli gas PT PDPDE hingga mengakibatkan terjadinya dugaan kerugian negara.

“Mudai Madang diperiksa sebagai saksi selama 2 jam, yakni dari pukul 01.30 WIB hingga pukul 03.30. Dalam pemeriksaan tersebut ada 20 pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik kepada yang bersangkutan,” terangnya.

Dijelaskannya, dugaan kasus ini terjadi bermula saat PT DKLN yang merupakan perusahaan milik Mudai Madang menjalin kerja sama dengan PT PDPDE, terkait jual beli gas bumi. Dalam kerjasama tersebut, PT DKLN dan PT PDPDE membentuk perusahaan konsorsium yakni bernama PT PDPDE Gas.

“Nah, perusahaan konsorsium PT PDPDE Gas yang dibentuk inilah dijadikan sebagai perusahaan yang melakukan aktivitas jual beli gas bumi. Dimana dalam pelaksanaan jual beli gas tersebut, ternyata dilakukan tidak sesuai ketentuan hingga PT PDPDE yang merupakan BUMD Pemprov Sumsel mengalami kerugian negara,” ujarnya.

Masih dikatakan Kasi Penkum, sedangkan untuk dugaan kerugian negara yang terjadi dalam dugaan kasus tersebut kini masih diaudit oleh BPK RI.

“Jadi sejauh ini dugaan kerugian negaranya masih diaudit,” tandasnya.

Sebelumnya pada Jumat lalu (5/4/2019), Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah memeriksa Mudai Madang sebagai saksi dalam dugaan korupsi gas di PT PDPDE ini.

Ketika usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, kala itu Mudai Madang mengatakan, jika dirinya tidak diperiksa oleh jaksa Kejati Sumsel melainkan kedatangannya ke Kejadi hanya untuk bersilaturahmi membahas turnamen bola voli.

“Saya tidak diperiksa, saya datang di Kejati hanya untuk ngobrol dan silaturahmi terkait rencana turnamen bola voli yang akan diadakan oleh mereka. Jadi, saya tidak diperiksa,” ungkap Mudai Madang saat itu sembari berjalan menuju mobil yang ditumpanginya.

Terpisah, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel, Hendri Yanto ketika itu menegaskan, jika kedatangan Mudai Madang di Kejati Sumsel guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi gas PT PDPDE.

“Mudai Madang kami periksa terkait dugaan kasus gas. Dari itu kami melakukan pemeriksaan kepadanya,” ungkap Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel saat itu.

Sumber: koransn.com (ded)

Posted by: Admin