Berbekal Alat Sederhana, Warga Telkom Kelurahan Talang Ubi Timur ini Gondol Emas Pedagang

TRANSFORMASINEWS.COM-Jajaran Polres PALI melalui unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil melakukan ungkap kasus Perkara pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

Menurut keterangan Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan SH., Terduga pelaku kasus pencurian itu bernama ES 24 Tahun, yang merupakan warga jalan Baru Telkom Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan.

Terduga pelaku merupakan residivis dalam perkara penggelapan sepeda motor. Terduga pelaku juga ada laporan lain di Polres PALI Tentang pencurian Hp.

Masih menurut keterangan Kapolsek Talang Ubi, yang menjelaskan keterangan laporan korban, bahwa kronologi kejadian berawal pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 sekira pukul 05.00 Wib. korban pergi meninggalkan rumahnya untuk mengantarkan dagangannya, setelah korban pergi dan rumah kosong,.terduga pelaku langsung merencanakan pencurian tersebut, kemudian terduga pelaku berkeliling memantau situasi sekitar rumah korban.

“Setelah aman barulah pelaku menyiapkan alat berupa tengkuit, sekira pukul 05.30 Wib. pelaku langsung mencongkel dan merusak jendela rumah korban,” ujar Kapolsek.

Setelah jendela rusak barulah terduga pelaku masuk dan mengambil barang milik korban berupa 2 buah cincin emas sebanyak 2 suku, satu unit blender merk philp dan 1unit mesin parut kelapa, kemudian pelaku langsung pergi dan menjual barang-barang tersebut di Muara Enim. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Empat Belas Juta Rupiah.

Atas dasar laporan polisi, Nomor LP / B / 04 / II / 2023/ SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 07 Februari 2023. Pihak Polres PALI melalui Polsek Talang Ubi melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan itu didapat informasi bahwa terduga pelaku berinisial ES sedang berada di jalan Baru Telkom.

Kemudian Kapolsek Talang Ubi langsung memerintahkan Panit 1 Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA Habel Kevin Siegers.S.Tr.K. beseta Anggota untuk melakukan penangkapan, namun saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, kemudian langsung dilakukan tindakan tegas dan terukur kemudian tersangka dibawa ke RSUD Talang Ubi untuk dilakukan tindakan medis kemudian tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Talang Ubi guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Selain berhasil mengamankan terduga pelaku, Unit Reskrim juga mengamankan barang bukti berupa satu buah Tengkuit dan satu lembar baju kaos lengan pendek warna putih yang bertuliskan BE AUTENTIC. Namun masih ada barang bukti yang masih dalam pencarian, yaitu Dua buah cincin emas 24 Karat 2 suku, satu unit blender merk philip dan satu unit mesin parut kepala.”ujar Kompol.A.Darmawan.SH. (4bar)

About Admin Transformasinews

"Orang yang mengerti itu mudah untuk memaafkan"

View all posts by Admin Transformasinews →