Beranikah Kejati Sumsel Bongkar Kasus Hibah & Bansos Pemrov T.A.2016 Berpotensi Merugikan Kas Daerah

OPINI.

grafis ilustrasi dana bansos & hibah

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Belum usai permainan catur perkara hukum kasus Hibah dan Bansos Provinsi Sumatera Selatan TA 2013 di tangan para jaksa  di kejagung sepertinya di tahun 2016 ini provinsi Sumatera Selatan kembali mengulangi kesalahan dalam Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang di temukan oleh lembaga audit negara yang menyatakan dalam penggunaannya Tidak Sesuai Ketentuan Pada TA 2016, yang mana pada tahun itu Pemprov Sumsel telah menganggarkan belanja hibah sebesar Rp.2.064.793.627.879,00.

Di tahun 2016 Dana hibah tersebut yang terealisasi sebesar 98,92 % atau sebesar Rp.2.042.547.377.879,00 dan bansos sebesar 100 % dengan nilai sebesar Rp.226.252.000,00 dari anggaran.

Mengutip laporan hasil audit BPK RI dalam LHP TA 2016 dalam buku I yang terbit tanggal 30 Mei 2017 masalah Belanja Hibah ini pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2016 yang terealisasi sebesar Rp.2.041.107.497.879,00 atau 98,85% dari anggarannya sebesar Rp.2.064.793.627.879,00.

Dalam Belanja Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan tahun itu Belanja hibah kepada organisasi kemasyarakatan terealisasi sebesar Rp.531.201.027.879,00 atau 100% dari anggarannya diantaranya yang menerima yaitu:

( 1) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rp.400.000.000,00

(2 ). Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia(BKPMRI) Rp.2.050.000.000,00

(3 ).Badan Kontak Majelis Taklim Prov Sumsel Rp, 50.000.000,00.

( 4). Badan Koordinasi Dan Kesejahteraan Sosial(BKKKS) Rp.100.000.000,00 .

(5 ).BAWASLU Rp.1.500.000.000,00 .(6 ).Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Sumsel Rp.200.000.000,00 ( 7 ) DHD Badan Penerus Pembudayaan Kejuangan 45 Rp.100.000.000,00 .

(8). DPD KNPI Rp.2.000.000.000,00 .(9). DPD LVRI Rp.2.602.800.000,00 .

(10). DPWLASQI Rp.200.000.000,00 .(11). Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Rp,100.000.000,00.

( 12). Forum Komunikasi Penyuluh Penghulu Dan Pencatat Nikah (FK-P3N) Rp,250.000.000,00 (13). Forum Pembauran Kebangsaan Sumatera Selatan (FPKSumsel) Rp. 100.000.000,00.

(14). Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Rp, 15.958.000.000,00.( 15 ).Jamsoskes Sumsel Semesta Rp.74.154.170.729,00 .

(16). Kerukunan Perempuan Pensiunan Provinsi Sumsel Rp. 22.000.000,00 .(17 ).KONI Rp.50.000.000.000,00 .(18 ).Kuliah Gratis Rp.36.904.802.800,00 .

(19 ).Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Rp.1.000.000.000,00.( 20 )Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rp.250.000.000,00.

Kemudian ( 21). Oikumene Kristen-Katolik Indonesia Rp.100.485.000,00 (22). Palang Merah Indonesia (PMI) Rp. 1.532.525.000,00. ( 23 ). Pondok Pesantren Rp.1.810.000.000,00.

( 24 ). Pramuka Kwarda Sumsel Rp.3.749.973.000,00. ( 25). Sekolah Gratis Rp. 312.046.271.350,00

(26 ).Tempat Ibadah Rp. 1.660.000.000,00 ( 27) Universitas Bina Darma Rp. 1.000.000.000,00

(28). Yayasan Ath Thaifah Rp.10.000.000,00 (29). Yayasan Catur Rp. 4.500.000.000,00

( 30 ).Yayasan Ma’Had Izzatuna Rp.200.000.000,00 (31 ).Yayasan Masjid Al-Firdaus Rp. 150.000.000,00 dan (32 ).Yayasan Putra Sampoerna Rp. 16.500.000.000,00.

Dari nama penerima Hibah diatas ada nama yang tidak asing lagi di bibir masyarakat Sumsel karena di tahun 2013 ada juga di temuan dari BPK RI selaku menerima HIBAH bermasalah di waktu itu.

Sementara itu dari sektor kesehatan adanya Belanja hibah Jamsoskes sebesar Rp74.154.170.729,00 adalah biaya klaim Jamsoskes Sumatera Selatan Semesta pada beberapa Rumah Sakit dengan Uraian Realisasi 2016:

( 1 ).RSK DR RIVAI Rp.121.617.663,00.( 2 ).RSUD PALEMBANG BARI Rp. 14.824.419.900,00

(3). RSUP DR CIPTO Rp.199.828.800,00 (4 ).RSUP MOHAMMAD HOESIN Rp. 59.008.304.366,00 Jumlah 74.154.170.729,00.

Dalam Belanja hibah sekolah gratis sebesar Rp.312.046.271.350,00 terdiri dari belanja hibah kurang salur triwulan IV tahun 2015 sebesar Rp.76.121.001.450,00 dan belanja hibah tahun 2016 sebesar Rp.235.925.269.900,00,.dan

Untuk Belanja Hibah Dana BOS Belanja hibah BOS adalah Dana Bantuan Operasional Sekolah yang disalurkan kepada SD, SMP negeri dan swasta di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan terealisasi sebesar Rp.1.509.906.470.000,00 atau 98,46% dari anggarannya sebesar Rp.1.533.592.600.000,00..

Untuk Belanja Bantuan Sosial kepada masyarakat pada Tahun 2016 terealisasi sebesar 226.252.000,00 atau 100% dari anggarannya sebesar dengan rincian (1).Belanja Bantuan Sosial kepada Lembaga Lanjut Usia Indonesia Sumsel Rp. 100.000.000,00. (2). Belanja Bantuan Sosial kepada YPAC (Yayasan Pembinaan Anak Cacat) Palembang 100.000.000,00. ( 3). Bantuan Biaya Berobat (Surtina) Rp.26.252.000,00 dengan total jumlahnya Rp.226.252.000,00.

Dari kutipan Hasil pemeriksaan Tim BPK RI dalam buku III LHP prov Sumsel telah di temukan terhadap proses penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial menunjukkan adanya permasalahan dalam SK Gubernur tentang penerima bantuan hibah tidak berdasarkan mekanisme by name by address serta tidak sepenuhnya melalui mekanisme pengajuan usulan bantuan hibah Pelaksanaan belanja hibah dan bantuan sosial TA 2016 didasarkan pada SK Gubernur mengenai penerima dan besaran bantuan hibah dan bantuan sosial.

Selama tahun 2016, terdapat lima kali perubahan SK Gubernur terkait penerima dan besaran bantuan hibah dan bantuan sosial tersebut.

Berdasarkan hasil reviw terhadap SK Gubernur tersebut, diketahui terdapat tiga penerima hibah yang tidak disebutkan secara rinci nama penerimanya ,sebagai berikut: 1) Hibah untuk beasiswa/bantuan kepada guru; 2) Hibah kuliah gratis; 3) Hibah ponpes Se-Kab/Kota Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam Permasalahan di atas di program hibah ini telah mengakibatkan adanya Pemberian bantuan beasiswa/bantuan kepada guru, hibah kuliah gratis, dan hibah kepada pondok pesantren se-kab/kota di Provinsi Sumatera Selatan tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan, Pemberian beasiswa/bantuan kepada guru diberikan kepada delapan universitas yaitu UMP, UPGRIP, STKIP PGRI LL, UBD, UI OKI, UPIB, UT, dan US.

Berdasarkan wawancara dengan pengelola hibah, diketahui bahwa penentuan alokasi besaran hibah yang akan diserahkan kepada masing-masing universitas dilakukan setelah pengelola mendapat informasi dari bagian perencanaan Dinas Pendidikan tentang alokasi dana hibah untuk kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, pengelola hibah kemudian melakukan rapat koordinasi dengan masing-masing pihak universitas. Dalam rapat koordinasi tersebut, masingmasing universitas akan menyesuaikan proposal usulan hibah dengan besaran hibah yang telah ditetapkan oleh pengelola hibah.

Pemeriksaan lebih lanjut atas proposal hibah beasiswa/bantuan kepada guru menunjukan bahwa terdapat perbedaan antara usulan dengan pencairan.

Pihak UMP mengajukan usulan bantuan hibah sebesar Rp.314.759.000,00, sedangkan usulan pencairan bantuan/beasiswa guru pada SP2D Nomor 198/SP2D/1.20.05.02/206 tanggal 18 Februari 2016 sebesar Rp.453.000.000,00.

Nilai pencairan beasiswa/bantuan kepada guru untuk UMP lebih besar Rp.138.241.000,00 (Rp453.000.000,00 – 314.759.000,00) dari usulan.

Hal ini menggambarkan bahwa proses pengusulan hibah beasiswa/bantuan kepada guru didasarkan pada besaran yang telah ditetapkan oleh pengelola hibah bukan melalui prosedur usulan dari masing-masing calon penerima hibah.

Selanjutnya dalam program kuliah gratis telah di temukan tidak mencerminkan realisasi sebenarnya sebesar Rp.10.542.055.000,00. Berdasarkan reviu atas SK Gubernur penerima bantuan hibah diketahui bahwa penerima dana hibah kuliah gratis tidak menyebutkan secara rinci penerima hibah melalui mekanisme by name by address.

Pemberian hibah kuliah gratis diberikan kepada 12 universitas dan 20 orang individu. Pemeriksaan lebih lanjut atas usulan hibah menunjukan bahwa usulan bantuan hibah yang ada berasal dari PNS, US dan UINRF, sedangkan usulan bantuan hibah dari sembilan perguruan tinggi lainnya dan 20 orang individu s.d. pemeriksaan berakhir belum diterima oleh tim BPK.

Hasil reviu atas dokumen usulan SP2D diketahui bahwa terdapat individu penerima bantuan hibah kuliah gratis tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 menyatakan bahwa hibah pemerintah daerah tidak dapat diberikan untuk individu perorangan.

Selanjutnya BPK RI juga menyatakan bahwa adanya Belanja hibah TA 2017 membebani anggaran TA 2016 sebesar Rp.1.060.179.900,00 serta realisasi belanja hibah TA 2016 tidak mencerminkan realisasi sebenarnya,dan Pemberian bantuan sosial kepada Lembaga Lanjut Usia sebesar Rp.100.000.000,00 tidak memiliki dasar hukum.

Adanya Pemberian hibah beasiswa/bantuan kepada guru dan hibah kuliah gratis masing-masing sebesar Rp.10.870.500.000,00 dan sebesar Rp.673.265.000,00 tidak tepat sasaran,

Dari menyikapi Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2015 mengatur tentang Pedoman Pemberian Beasiswa dan/atau Bantuan Beasiswa. Pada pasal 5 Peraturan Gubernur tersebut dijelaskan bahwa beasiswa dan/atau bantuan beasiswa bagi guru dan dosen dapat diberikan kepada guru yang sedang menempuh pendidikan kualifikasi S2 atau S3 dan dosen yang sedang menempuh pendidikan kualifikasi S3.

Sementara Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2015 mengatur tentang Pedoman Pemberian Biaya Program Kuliah Gratis. Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2015 pada pasal 12 menyatakan bahwa seleksi terhadap calon penerima beasiswa S1 bagi lulusan SMA/SMK/SMALB dilakukan oleh Perguruan Mitra Kerja.

Pasal ini menunjukan bahwa penerima beasiswa kuliah gratis merupakan mahasiswa S1. Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban hibah beasiswa/bantuan kepada guru menunjukan bahwa terdapat salah peruntukan pemberian hibah sebesar Rp.10.870.500.000,00.

Kesalahan peruntukan ini disebabkan pemberian beasiswa/bantuan kepada guru di tujukan untuk guru-guru yang sedang menempuh pendidikan Strata 1. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Gubernur No 22 Tahun 2015 dimana penerima beasiswa/bantuan kepada guru adalah mereka yang sedang menempuh pendidikan Strata 2 atau pun Strata 3.

Pemeriksaan lebih lanjut atas pertanggungjawaban pemberian hibah kuliah gratis menunjukkan bahwa terdapat salah peruntukan pemberian hibah sebesar Rp.673.265.000,00, Kesalahan peruntukan ini disebabkan oleh pemberian hibah kuliah gratis ditujukan untuk individu yang sedang menempuh pendidikan strata 2 dan strata 3.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Gubernur No 20 Tahun 2015 dimana hibah kuliah gratis ditujukan kepada mahasiswa S1 hasil seleksi perguruan tinggi mitra.

Kemudian Hibah kuliah gratis telah di temukan terdapat penggunaannya tidak ada laporan pertanggungjawaban hibah kuliah gratis s.d. tanggal 7 April 2017, sebesar Rp.24.526.802.800,00 dari penerima hibah.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan provinsi Sumsel harus tegas jika mau memenahi diri dari kasus hibah tahun 2013 di jajaran provinsi Sumatera Selatan.

Opini: Tim Redaksi

Sumber: LHP BPKRI TA 2016

Editor:  Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com