
GRAFIS/MI
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. PEMERINTAH Indonesia akan mendatangkan 11 unit pesawat tempur Sukhoi SU-35 dari Rusia untuk menggantikan armada pesawat F-5 yang sudah usang. Namun, pembelian itu bukan sekadar impor. Rusia harus mengimbangi dengan membeli komoditas ekspor Indonesia.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengemukakan itu saat menggelar konferensi pers bersama di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, kemarin.
Kesepakatan itu merujuk nota kesepahaman (MoU) antara BUMN asal Rusia dan Indonesia, yakni Rostec dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang diteken pada pertengahan Agustus lalu.
Ryamizard menjelaskan, pembelian 11 unit Sukhoi SU-35 yang dibanderol US$1,14 miliar (sekitar Rp15,3 triliun) itu akan memberikan potensi ekspor ke Rusia bagi Indonesia sebesar 50% atau setara US$570 juta dari nilai pembelian pesawat canggih itu. Jika tidak ada aral, seluruh armada burung besi itu bakal mendarat di Tanah Air pada 2019.
“Yang kita beli ini US$90 juta (per unit) dari sebelumnya US$150 juta. Itu (kemampuan Sukhoi) bisa dua-duanya, ngebom dan nembak,” ujar Ryamizard.
Dengan harga US$90 juta per unit, jumlah yang dibayarkan Indonesia tetap senilai US$150 juta per pesawat. Meski begitu, kata Menhan, produk yang diterima Indonesia menjadi bukan hanya unit pesawat tetapi lengkap dengan hanggar, perawatan, serta peralatan tempur Sukhoi.
“Kita diberi keleluasaan untuk pemeliharaan. Jadi nanti ada tempat pemeliharaan dan tidak usah lagi di bawa ke Rusia, jauh dan mahal.”
Ryamizard menyatakan pengadaan pesawat tempur asal Rusia yang menggunakan skema imbal beli itu sesuai regulasi yang berlaku, yakni UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Pembelian dengan mekanisme disebut Ryamizard baru kali pertama diterapkan pemerintah Indonesia.
Sesuai Pasal 43 ayat (5) huruf e UU 16/2012 dijelaskan bahwa setiap pengadaan alat peralatan pertahanan keamanan dari luar negeri wajib disertai imbal dagang, kandungan lokal, dan offset minimal 85%. Kandungan lokal dan atau offset paling rendah 35%.
Lantaran pihak Rusia hanya sanggup memberikan offset dan kandungan lokal 35%, Indonesia menegaskan kembali bahwa impor SU-35 harus dibarengi dengan ekspor yang nilainya 50% nilai kontrak.
Tidak hanya satu komoditas
Berdasarkan MoU, menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Rostec menjamin bakal membeli lebih dari satu komoditas ekspor. Pilihan itu di antaranya ialah karet olahan dan turunannya, minyak sawit (CPO), mesin, kopi, kakao, tekstil, teh, alas kaki, ikan olahan, furnitur, kopra, plastik, resin, kertas, rempah-rempah, produk industri pertahanan, serta produk lainnya.
“Tadinya mereka hanya mau minta karet kita. Kami tidak mau. Makanya kami tawarkan kopi, CPO dan turunannya, furnitur, dan lainnya. Ini akan ditindakalnjuti secara rinci. Karena kerja sama ini pertama kalinya dilakukan, tentu harus disikapi betul,” papar Enggar.
Pemerintah juga telah menunjuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai BUMN yang akan mengoordinasi imbal dagang. PPI nantinya yang akan merinci komoditas yang akan dijual ke Rusia sebagai imbal dagang pesawat Sukhoi.
Pihak Rusia, kata Enggar, akan datang ke Indonesia pada bulan ini atau awal September untuk membuat kesepakatan lebih lanjut.
Sumber: Mediaindonesia.com (Jes/P-1)
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi