Beda Vonis  Agustinus dan Jaksa Pinangki Bukti Lemahnya Supremasi Hukum

Agustinus judianto selaku komisaris PT Gatramas Internusa /IST

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Putusan banding terkait perkara Jaksa Pinangki sangat melukai hati masyarakat Indonesia khususnya yang terhukum karena perbuatan yang sama. Salah satunya adalah keluarga terpidana korupsi Bank Sumsel Babel “Agustinus Judianto”.

“Keluarga Agustinus Judianto yang tidak ingin disebutkan namanya berucap, “kenapa Jaksa Pinangki di hukum sangat ringan oleh majelis Hakim sementara saudara kami di hukum sangat berat”, ucapnya. Keluh kesah keluarga Pinangki menjadi anti klimaks penegakan hukum di Indonesia.

Terkait vonis Pinangki yang di vonis sesuai tuntutan Jaksa MAKI Sumsel angkat bicara, “begitulah kondisi penegakan hukum di Indonesia tergantung dengan siapa yang dihukum dan kaitannya dengan orang – orang berpengaruh”, ucap Feri Kurniawan Deputy MAKI Sumsel.

 Dalam rilisnya  Deputy MAKI Sumsel dengan geramnya menyatakan bahwa “Perbandingan hukuman Agustinus Judianto debitur Bank Sumsel Babel dengan Pinangki mengusik rasa keadilan masyarakat dan selaku pegiat anti korupsi kami juga terusik dengan belum adanya tersangka dari Bank Sumsel Babel yang nyatanya adalah pelaku utama” .

“Kalau memang hukum bisa diselesaikan dengan Wani Piro maka berikan kesempatan yang sama dengan pelaku korupsi lainnya dan pidana korupsi dirubah menjadi kejahatan ringan saja”, kata Deputy MAKI Sumsel.

“Keluarga Agustinus sebaiknya mengajukan PK dengan dasar putusan tingkat pertama yang menyatakan JPU salah menerapkan pasal pidana korupsi pada perkara perbankan dan status terpidana selaku komisaris”, ucap Deputy MAKI Sumsel Feri Kurniawan.

“Selanjutnya keluarga Agustinus mengajukan gugatan praper terkait Kejaksaan belum menetapkan tersangka lainnya selaku pelaku utama dan MAKI Sumsel siap membantu Praper tersebut”, pungkas Feri Deputy MAKI Sumsel.

Agustinus judianto selaku komisaris PT Gatramas Internusa (PT GI) di tetapkan tersangka  korupsi pada perkara kridit macet PT GI senilai  Rp. 13,5 milyar dan dihukum 8 tahun penjara serta uang pengganti Rp. 13,5 milyar pada putusan Kasasi. Sementara pada putusan di PN Palembang Agustinus Judianto di vonis bebas (onslag).

Sementara patut diduga kridit macet yang selama ini terjadi di Bank SumselBabel yang nilaiya berfotensi mendekati 1/2 trilyun setidak-tidaknya mencapai ratusan miliar namun tak pernah naik ke proses hukum. Sepertihalnya Kridit macet PT Mekarjaya Abadipratama  {domisili Pkl. Pinang senilai 145,7 M belum diusut, kridit macet PT TM  Tambora Mandiri malah infonya  pailitkan dan kridit macet PT KP = Karya Putera belum ada kejelasan.

Dan paling menyesakkan dada adalah SP3 mantan Dirut Bank Sumsel Babel AFS oleh Kejaksaan RI. (A.Ar)