TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG
Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan menganulir putusan Pengadilan Tipikor Palembang Kelas 1A, atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada tersangka kasus Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank SumselBabel atasnama Augustinus Judianto (50).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Khaidirman SH. MH, Kamis (12/11) saat dikonfirmasi wartawan mengenai permohonan kasasi yang diterima oleh MA.
“Berdasarkan petikan putusan MA yang tembusannya diterima Kejaksaan Negeri Palembang No 2515 K/pid.sus/2020 tertanggal 14-19-2020 bahwa, dalam putusan kasasi itu terpidana dipidana penjara 8 tahun dan denda Rp200 juta,” kata Khaidirman ditemui wartawan diruang kerjanya, Kamis (12/11) seperti dilansir dari pemberitaan Sumeks.
Dalam petikan putusan kasasi itu, disebutkan bahwa, Augustinus Judianto yang saat ini berstatus terpidana terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi, sebagaimana diubah dengan UUD Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Selain hukuman pidana penjara, juga dihukum wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13, 4 miliar. Apabila terpidana Augustinus Judianto tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” bebernya.
Artinya, tambah Khaidirman, jika merujuk pada putusan kasasi yang telah ditetapkan itu, dalam waktu dekat terpidana akan segera dilakukan eksekusi penahanan guna menjalani hukuman.
“Namun, saat ini kita masih menunggu surat pemberitahuan dari pihak Pengadilan Negeri yang seharusnya juga sudah diterima oleh pihak pengadilan untuk dilakukan eksekusi terhadap putusan kasasi tersebut,” tandasnya.
Sekedar informasi, terpidana Augustinus Judianto pada Februari 2020 silam divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai, Erma Suharti SH MH dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Augysten Immanuddin SH MH, serta Kuasa Hukum Bangun Wijayati.
Dalam amar petikan putusan itu disebutkan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana didalam dakwaan Jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana (Onslag Van Rech Vervolging).
Adapun kasus yang menyeret Augustinus berawal dari kredit macet di BSB sekitar tahun 2015 dimana perusahaan terdakwa PT Gatramas Internusa (GI) mengajukan permohonan kredit senilai Rp30 miliar lebih dengan jaminan tanah di Cianjur Jawa Barat seharga Rp15 miliar dan alat berat. BSB pun akhirnya mengucurkan kredit kepada perusahaan terdakwa sebesar Rp13,5 miliar.
Dalam perjalanannya, perusahaan milik terdakwa itu tidak pernah membayarkan kredit tersebut kepada Bank SumselBabel. Hingga, akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
Sumber Sumeks.co