TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan di beberapa lokasi di Indonesia. Pemusnahan merupakan upaya Bea Cukai untuk menghilangkan nilai guna dari barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan peraturan Undang-Undang yang dapat merugikan negara jika beredar di masyarakat. Kali ini pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Pasuruan, dan Bea Cukai Kotabaru.
Bea Cukai Semarang memusnahkan 570.233 batang rokok ilegal yang terdiri dari sigaret mesin dan sigaret kretek tangan berbagai merk.
“Pemusnahan ini merupakan hasil dari 14 penindakan dari periode Mei 2019 hingga Juni 2020. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp216,82 juta,” ungkap Sucipto, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang.
Rokok yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan penindakan yang dilakukan terhadap sarana pengangkut yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang, dan juga hasil operasi pasar bersama-sama dengan Satpol PP di wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang.
Selain itu, pada tahun 2020, Bea Cukai Semarang telah melakukan penyidikan terhadap empat kali penindakan dan menahan enam orang tersangka serta mengamankan 2.174.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp988,52 juta. Penyidikan tersebut telah dinyatakan lengkap (P21), dan atas barang bukti beserta tersangka telah diserah terimakan kepada pihak Kejaksaan.
Di Jawa Timur, Bea Cukai Pasuruan juga melakukan pemusnahan terhadap 511.397 batang sigaret kretek mesin, 24.552 batang sigaret kretek tangan, 319 botol minuman keras berbagai merk, dan 98 botol cairan vape yang semuanya tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai.
“Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp513,88 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp288,92 juta,” ungkap Hannan Budiharto, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan.
Hannan juga menambahkan bahwa pada tahun 2020, Bea Cukai Pasuruan telah melakukan 53 kali penindakan atas pelanggaran di bidang cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,51 miliar.
Selain itu, di wilayah Kalimantan Selatan, Bea Cukai Kotabaru melakukan pemusnahan terhadap 500.028 batang rokok ilegal. Total nilai barang mencapai Rp466,8 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp215,8 juta,” ungkap Bambang Lusanto, Kepala Kantor Bea Cukai Kotabaru. (Kemenkeu)