Bawaslu Putuskan KPU Sumsel dan Empat Lawang Langgar Administratif Pemilu

Bawaslu. ©2012 Merdeka.com

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan dan Empat Lawang melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Keduanya dilaporkan Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) atas dugaan penggelembungan suara oleh salah satu partai politik.

Dalam salinan putusan Bawaslu RI Nomor: 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 disebutkan, KPU Sumsel dan Empat Lawang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap administratif pemilu.

Oleh karena itu, Bawaslu memerintahkan untuk mencocokkan formulir Model C-1 Plano-DPR seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dengan formulir Model DAA-1 DPR dan formulir Model DA-1 DPR di lima kecamatan di Kabupaten Empat Lawang.

Kelima kecamatan itu adalah Muara Pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan dan Kecamatan Tebing Tinggi. Hal itu sesuai dengan laporan warga berinisial WA kepada Bawaslu RI.

Dalam surat salinan yang ditandatangani oleh lima majelis pemeriksa dalam sidang terbuka hari ini juga, Bawaslu RI menginstruksikan KPU RI memberikan teguran tertulis kepada KPU Sumsel dan Empat Lawang.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengaku sudah mengetahui putusan Bawaslu RI. Hanya saja, pihaknya belum menerima salinan putusannya.

“Sudah tahu, tapi belum ada salinannya, besok baru ambil di Bawaslu. Setelah itu kami rapat untuk menindaklanjutinya,” ungkap Kelly saat dihubungi merdeka.com, Senin (17/6).

Menurut dia, pihaknya siap melaksanakan instruksi Bawaslu RI secepatnya. “Untuk waktu dan tempatnya (pencocokan formulir) akan dibahas dengan KPU Empat Lawang,” ujarnya.

Dia menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan PKS yang menduga terjadinya penggelembungan suara Partai Nasdem untuk pemilihan DPR RI Dapil Sumsel II yaitu perbedaan antara DA-1 tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan dengan DB1 saat rekapitulasi tingkat kabupaten di KPU Empat lawang.

Akibatnya, kursi PKS untuk dapil tersebut yang seharusnya mendapat satu kursi menjadi hilang. “Ya, itu laporan PKS karena hilang kursi untuk DPR RI,” pungkasnya.

Sumber: Merdeka.com [ray]

Reporter : Irwanto 

Posted by: Admin