TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Prinsipnya dana hibah harus digunakan sesuai dengan peruntukan dimana hibah yang diterima untuk mengadakan pengawasan Pilgub dua putaran tahun 2013 yang lalu. Namun ada issu Bawaslu melakukan penyalah gunaan jabatan, setidaknya dalam pengadaan barang dan jasa tidak trasparan dan tidak mengacu pada aturan tentang pengadaan barang dan jasa, juga tidak menutup kemungkinan adanya dana pengeluaran di Mar Up ataupun menjurus ke fiktif;
Hal tersebut menambah kecurigaan Amrizal Aroni ketua LSM-INDOMAN ketika melakukan klarifikasi tertulis kepada Ketua Bawaslu adanya dugaan penyalah gunaan jabatan tentang pengadaan barang dan jasa. Sungguh aneh bin ajaib surat klarifikasi ke Bawaslu tersebut diserahkan Ketua Bawaslu dan/atau Seketaris ke salah satu Oknum LSM, oknum tersebut ingin merangkul LSM-INDOMAN, disini kami tambah bingung lagi seharusnya oknum LSM tersebut ikut membantu LSM-INDOMAN, untuk mendorong melaporkan kepihak penegak hukum, namun yang terjadi justru sebaliknya ingin menutupi dugaan penyalah gunaan jabatan di BAWASLU.
Sedangkan dari BPK Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 14 Juni 2014 lalu telah menyerahkan laporan Audit anggaran tahun 2013 ke Gubernur dan DPRD Provinsi Sumsel. melalui BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada TA 2013, telah menganggarkan Belanja Hibah untuk bawaslu sumselsebesar; Rp.232.328.030.000,00
Sehingga,belanja hibah yang harus dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah kepada BPKAD Provinsi Sumatera Selatan di luar keempat kegiatan tersebut yaitu sebesar Rp.232.328.030.000,00
Pengujian atas penyampaian laporan pertanggungjawaban dari masing-masing penerima hibah, menunjukkan bahwa sampai dengan akhir pemeriksaan tanggal 19 Mei 2014, terdapat belanja hibah sebesar Rp.232.328.030.000,00 yang belum dipertanggungjawabkan, dengan uraian sebagai berikut.
- Belanja Hibah kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan Sebesar Rp.232.328.030.000,00 Belum Dipertanggungjawabkan
Dari realisasi Belanja Hibah Lembaga/Organisasi Pemerintah sebesar Rp.1.797.910.481.607,00, sedangkan hibah kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan sebesar: Rp.232.328.030.000,00
Pemberian hibah kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan didasarkan pada NPHD Nomor 900/00298/BPKAD-II/2013 dan Nomor 09/BAWASLU/SUMSEL/2013 tanggal 06 Februari 2013, yang kemudian diaddendum sebanyak tiga kali dengan addendum terakhir Nomor 900/02996/BPKAD-II/2013 dan Nomor 283/Bawaslu/Sumsel/2013 tanggal 23 Agustus 2013.
Terkait penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan, menurut PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pada Pasal 28 ayat (5), disebutkan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Sumatera Selatan diakhiri dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Masa Jabatan 2013 –2018 yang dilaksanakan pada tanggal 7 November 2013.
Berdasarkan pernyataan dari Kepala BPKAD selaku PPKD diketahui bahwa sampai dengan tanggal 16 Mei 2014, pihak Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada Gubernur melalui PPKD.
- Belanja Hibah Sebesar Rp.232.328.030.000,00 Belum Dipertanggungjawabkan oleh Penerima Hibah
Pengujian atas belanja hibah yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.232.328.030.000,00.
Kondisi diatas tidak sesuai dengan:
1.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pada Pasal 28: Ayat (3) yang menyatakan bahwa Panwaslu Provinsi menyampaikan laporanpertanggungjawaban penggunaan belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Gubernur dan DPRD Provinsi; Ayat (5) yang menyatakan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilakukanpaling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait;
b.Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerimahibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur melalui PPKD dengan tembusan Kepala SKPD terkait.
Permasalahan di atas mengakibatkan terjadinya potensi penyalahgunaan keuangan daerah.
Hal tersebut disebabkan oleh:
- Kepala BPKAD kurang melakukan pengawasan atas penggunaan dana hibah kepada para penerima hibah;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah yang diterimanya;
- Para penerima hibah lalai dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah yang diterimanya Atas permasalahan tersebut, Kepala BPKAD menyatakan mengakui bahwa sampai dengan saat ini Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sebagai penerima hibah belum menyampaikan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah. Untuk itu, BPKAD akan menyuratinya untuk segera menyampaikan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah dimaksud.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala BPKAD untuk:
- Meningkatkan pengawasan atas penggunaan dana hibah kepada para penerimahibah;
- .Memerintahkan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah yang diterimanya;
- Memerintahkan kepada para penerima hibah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah yang diterimanya.
Kalau menyimak hasil Audit BPK Perwakilan sumsel, menurut Amrizal Aroni jelas keterlambatan pelaporan ini diduga sengaja untuk mencari-cari pos anggaran agar sesuai bukti pengeluaran keuangan, bukti-bukti tersebut diduga adanya rekayasa agar sesuai dengan kehendak dan/atau jumlah dana yang diterima untuk disesuikan dengan laporan pengeluaran.
Kami LSM-INDOMAN sedang mengumpulkan bukti-bukti dugaan peyimpanga dan segera melaporkan temuan sebagai bahan tambahan ke KPK, menginat dana Bawaslu merupakan bagian dari dana 1,4 Triliun yang telah dilaporkan LSM-INDOMAN ke KPK bulan juli tahun 2013 terkait keputasan MK adanya penyalah gunaan dana hibah untuk PILGUB Tahun 2013 lalu dan diputuskan PSU oleh MK.
Dengan selesainya laporan hasil Audit BPK-RI perwakilan Sumsel, memperjelas ketidak mampuan ketua Bawaslu dalam pengelolaan keuangan yang berasal dari APBD sumsel, sangat rentan penyalah gunaan anggaran, kami berharap pihak KPK memproses hasil audit tersebut sampai tuntas.(BPK-RI/RED)