Baru 1 Hari Menjabat, SK Harnojoyo Terancam Batal

Harnojoyo2TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Kursi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Palembang yang diduduki Harnojoyo terancam panas lagi meski baru 1 hari.

Berdasarkan hasil keterangan dari Informasi Perkara Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, MA menyatakan telah mengabulkan dan memutuskan perkara dengan nomor register 4P/KHS/2014 yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang selaku pemohon.

Keputusan ini dikeluarkan MA pada 3 Desember 2014 lalu.

Dalam Informasi Perkara MA disebutkan permohonan diajukan DPRD Kota Palembang tanggal 16 Oktober 2014 dengan termohohon/terdakwa adalah Walikota Palembang.

Hakim dalam perkara tata usaha negara ini adalah H Supandi, H Yulius, dan H Imam Soebechi. Sementara panitera pengganti adalah Maftuh Effendi.

Pengajuan yang dilakukan DPRD Kota Palembang diperkirakan soal pengajuan tuntutan dikeluarkannya fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan SK 38 2013 terkait pengangkatan pasangan Romi Herton dan Harnojoyo sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palembang.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua DPRD kota Palembang Darmawan mengatakan, dirinya belum mendapat kabar, terkait informasi tersebut.

“Saya belum tahu informasinya. Jika memang ada, akan kita tunggu dulu pemberitahuan secara resmi terkait hal tersebut,” ujarnya saat dihubungi Wartawan, Rabu (10/12).

Sumber: [rms]

Leave a Reply

Your email address will not be published.