TRANSFORMASINEWS.COM- Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Selatan, Neng Muhaibah menanggapi perihal video viral Kepala Samsat Palembang III baru-baru ini.
Menurut Neng Muhaibah penunjukan Bank SumselBabel sebagai tempat penyimpanan dana kas Umum Pemprov Sumsel sudah tertuang melalui keputusan gubernur.
“Terkait dengan statement Ka UPTB Palembang III, saudara Deliar dalam postingan videonya yang telah beredar luas, dimana yang bersangkutan akan menghentikan kerjasama dengan Bank Sumsel Babel untuk pelayanan pajak di Samsat Palembang III. Penunjukan BSB tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 898/KPTS/BPKAD/2021 tentang penunjukan PT. Bank Sumsel Babel sebagai tempat Penyimpanan Dana Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Neng Muhaibah dalam keterangannya pada wartawan, Senin, 31 Oktober 2022.
“Dengan begitu, kewenangan untuk menghentikan kerjasama dengan Bank Sumsel Babel bukan berada pada Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Selatan terlebih lagi bukan kewenangan Kepala UPTB Palembang III,” Timpalnya.
Dalam mekanisme pembayaran pajak daerah pada sistem Kesamsatan di seluruh UPT Bapenda Provinsi Sumsel hanya terkoneksi ke satu bank yaitu Bank Sumsel Babel sebagai penerima Kas Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
“Sehingga siapapun yang ingin menghentikan dan merubah atau memindahkan penerimaan pembayaran pajak daerah ke bank lain selain Bank Sumsel Babel sebagai penerima Kas Daerah tidak dimungkinkan terkecuali jika Keputusan Gubernur terhadap ketentuan tersebut dirubah,” jelasnya yang mengaku sedang berada di Lombok.