BANK SUMSEL BABEL Patut Diduga Digoyang Kridit Bermasalah

Ir. Fery Kurniawan MT.  Deputy MAKI Sumbagsel yang didampingi Koordinator MAKI Sumatera Bagian Selatan, Ir. Amrizal Aroni, M.Si. Dok.Foto: MAKI

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG –  Pemeriksaan terhadap kridit bermasalah di Bank Sumsel Babel menunjukkan angka yang cukup signifikan yang diduga mencapai ratusan milyar rupiah. “Aroma tak sedap ini   terendus sejak November 2012 dan disinyalir terus meningkat setiap tahunnya dimana kridit di kategorikan bermasalah kala itu senilai nominal Rp 811,007 miliar dengan angka NPL 7,9 persen atau diatas ambang toleransi 5 persen”, ujar Ir. Fery Kurniawan MT.  Deputy MAKI Sumbagsel yang didampingi Koordinator MAKI Sumatera Selatan, Ir. Amrizal Aroni, M.Si.

“Jika dilihat dari proses penyaluran ada 5 (lima) klasifikasi yakni lancar kemudian  terbilang lancar selanjutnya berada dalam kategori Pengawasan Khusus (DPK), Kurang Lancar (KL), Diragukan (D), dan Kredit Macet (M). Sementara Kriteria kolektibitas kredit bermasalah mencakup KL, D, dan M  yang menyebabkan angka NPL (Non Performing Loan)  meningkat di atas batas toleransi”, ujar Feri kembali..

Salah satu indikasi yang menunjukkan dugaan amburadulnya manajemen Bank Sumsel Babel adalah dengan ditersangkannya mantan Direktur Utama Bank SumselBabel (BSB), Asfan Fikri Sanaf oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) pada Oktober 2016 terkait  dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemprov Babel.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), Bangka Belitung (Babel), Happy Hadiastuti, bahwa Kajati Babel saat ini masih menunggu audit kerugian negera dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), penyertaan modal pada Bank Sumselbabel,  ditegaskan Kepala Kejati Babel, Happy Hadiastuti kepada wartawan kala itu. Kamis (8/6/17)

“Ada keanehan dalam perkara ini dimana BPK RI memberi pendapat lain yaitu tidak terdapat kerugian negara dan perkara ini masuk dalam perkara administrasi perbankan sehingga penetapan tersangka, Asfan Fikri Sanaf di SP3 kan”, ujar Feri Deputy MAKI mengutip pernyataan manajemen Bank Sumsel Babel.

Namun berbeda dengan perkara dugaan korupsi pada perjanjian KMK Kontraktual antara Bank SumselBabel dan PT GI ditetapkan dalam PK Nomor 34 tanggal 28 Mei 2014 dengan plafon kredit sebesar Rp.15.000.000.000,00.

Dimana total penarikan adalah sebesar Rp.13.880.735.000,00 dan telah diangsur sampai dengan tanggal 27 Juli 2017 sebesar Rp.4.370.485.000,00. Sehingga, sisa pokok kredit ditambah biaya administrasi dan tunggakan bunga adalah sebesar baki debet Rp.13.089.915.658,00.

Tujuan pemberian kredit adalah untuk tambahan modal kerja proyek subkontrak dari PT RI untuk pekerjaan Aboveground Piping Shop Fabrication pada proyek pembangunan pabrik IIB di PT PS. Adapun jangka waktu perjanjian adalah selama satu tahun terhitung dari tanggal 28 Mei 2014 sampai dengan 28 Mei 2015.

“Penetapan tersangka kepada fihak ketiga yaitu Direksi PT GI dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp. 15 milyar harusnya di teliti lebih lanjut pada prosedur persetujuan pemberian kridit yaitu BAKI kridit dan agunan yang di jaminkan Debitur, apakah ada kesalahan penilaian kelayakan pemberian pasilitas kridit oleh analisis kridit dan persetujuan kridit oleh bagian kridit dan Direksi Bank Sumsel Babel”, ujar Feri kembali.

“ Resiko kredit dan pembiayaan terhadap simpanan (LDR) Bank Sumsel-Babel pada tahun 2017 sebesar 88,92% atau mendekati titik kritis 92% berdasarkan peraturan Bank Indonesia  ini dinyatakan oleh auditor negara di dalam LHP No. 59 tahun 2017, yang terkait dengan beberapa dokumen kredit tidak ditemukan.

Dimana dokumen yang tidak ditemukan atau belum di serahkan saat pemeriksaan oleh auditor BPK RI itu meliputi  perjanjian Cessie antara debitur dan Bank Sumsel Babel kemudian Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menyatakan fisik pekerjaan yang dilaksanakan oleh debitur telah selesai dilaksanakan dan bukti pembayaran dari Bowheer kepada debitur.

“Hal ini mengindikasikan sistem pengendalian intern belum efektif dan manajemen operasional belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan Bank Indonesia”, ujar Feri kembali.

Demikian halnya juga pada pemberian kredit Group PT MA berpotensi menjadi kredit macet dan berpotensi tak tertagih sebesar Rp145.729.299.389,41 yang disebabkan underlying perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) tidak jelas dan nilai real agunan yang dimiliki grup PT MA diduga tidak dapat mengcover sisa kewajiban pembayaran pinjaman.

Selanjutnya  juga pada pemberian fasilitas kredit ke group PT TM yang kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dalam resiko pemberian kridit sehingga berpotensi tidak tertagih sebesar Rp.44.038.403.303,14, menurut auditor negara BPK RI.

“Harusnya Bank Sumsel Babel belajar dari kasus pemberian kridit bermasalah yang terselesaikan karena debitur mampu membayar dan memberikan kelayakan jaminan yaitu pada pemberian pasilitas kridit kepada PT CT”, ujar Feri selanjutnya.

“Manajemen Bank Sumsel Babel  telah berganti orang dan di pilih Gubernur Sumsel Herman Deru berdasarkan kriteria yang di inginkan beliau dan adanya orang baru menjadi komisaris Bank BSB di harapkan akan memperbaiki kinerja manajemen Bank Sumsel Babel”, ujar Feri di Akhir pendapatnya.

.(Mas/A.Aroni)

Editor: A.Aroni

Posted by: Admin