ASN Copot Kepala Biro Ekonomi Provinsi Sumatera Selatan

logo asn
ilustrasi/Net

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Sebagai wujud untuk menegakkan uu dan aturan yang tegas di tengah lingkungan pegawai negeri sipil  ingin mendapatkan jabatan dapat di lakukan secara lelang terbuka semakin tegas di lakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.

Adanya lelang untuk mendapatkan jabatan yang baru pertama kali di era pimpinan kepemerintahan presiden Jakowi ini merupakan sikap keterbukaan kepada PNS yang telah cukup syarat untuk ikut serta berkompetisi mendapatkan jabatan secara peer .

Walaupun telah di tetap uu dan aturan untuk memberikan jabatan penting di kepemerintahan tidak sedikit juga pelanggaran yang telah di lakukan oleh para kepala daearh di dalam membeirkan jabatan kepada jajarannya tanpa melalui proses lelang,salah satunya terkait pemberhentian jabatan Karo ekonomi prov Sumsel beberapa waktu yang lalu .

Atas pemberhentian Kepala Biro Ekonomi Prov Sumsel ini berdasarkan nomor  : B-791/KSN/5/2016 TANGGAL 13 Mei 2016 perihal rekomendasi atas pelanggaran dalam pengangkatan PNS pada jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan dimana surat tersebut bersifat segera.

Surat yang ditanda tangani oleh ketua KASN Sopian Effendi pada intinya memerintahkan segera dalam kesempatan pertama kepada Gubernur Sumatera selatan Ir. H. AleX Noerdin, SH untuk membatalkan pengangkatan H. Marwan Fansuri, S.Sos M.Si, sebagai Kepala Biro Perekonomian Provinsi sumatera selatan (Eselon II B) dari jabatannya berdasarkan keputusan gubernur Sumatera Selatan Nomor 049/KPTS/BKD/II/2016 tanggal 25 Febuari 2016.

 Dasar hukum pencopotan Marwan Fansuri karena pengangkatannya pada jabatan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Selatan bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 108 ayat 3 UU No. 2 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa “pengisian jabatan Pimpinan tinggi Pratama harus melalui proses lelang jabatan secara terbuka”.

 Sebagai informasi jabatan Marwan sebelumnya adalah Kepala Samsat Dispenda Banyuasin atau Eselon III A.

Dalam keterangannya Sopian Efendi menyatakan bahwa KASN berwenang membatalkan pengangkatan Marwan Fansuri sesuai ketentuan pasal 30 UU No. 2 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa “KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan Kode perilaku ASN serta penerapan system Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerinatah”.

Pada bagian akhir suratnya, Sopian Effendi menyatakan bahwa rekomendasi KASN bersifat mengikat dan dilaporkan kepada Presiden RI seperti di atur dalam pasal 120 ayat 5 UU No. 2 tahun 2014 serta di tembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.

Sumber:Transformasi (tim)

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin Transformasinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.