Ardiansyah Terdakwa Kasus Suap, Dengarkan Dakwaan dari JPU

Istimewa

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Ardiansyah (45) terdakwa dalam kasus suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Rawas Utara oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Suharto SH dijerat dengan pasal 11 undang undang  nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atau kedua perbuatan  sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 hurup b undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.

Surat dakwaan ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN)  Palembang, Senin (23/4). JPU Suharto menerangkan,terdakwa Ardiansyah PNS yang menjabat  dinas PU dan Penataan Ruang di Kabupaten Muratara berdasarkan surat keputusan Bupati Muratara, pada 5 Juli 2017 dari kepala unit layanan  dari Kabupetan Muratara selaku kepala unit kelompok kerja (Pokja 1) dalam pelayanan penyedian pemilihan penyediaan barang dan jasa untuk pemasangan dan perluasan, jaringan pipa SR SPAM Kecamatan Rawas Ulu pada dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Muratara.

Dalam kurun waktu bulan Maret hingga November 2017 bertempat dikantor ruang PU dan Penataan Ruang Kabupaten Muratara dan di rumah makan Pagi Sore Lubuklinggau Jalan Ahmad telah menerima hadiah dan patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat disebabakan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam  yang bertentangan dengan kewajibanya.

Berawal pada Mei 2016 Franco Nero Sisce Delgado, Eman Budi Santoso, Tabrani dan Erwin Syarif selaku Kepala Bappeda Muratara mengadakan pertemuan dengan Bupati Muratara dikediaman Bupati untuk membahas pembangunan di Muratara kemudian Bupati memerintahkan Erwin Syarif memberikan pekerjaan bagi yang hadir ditempat itu.

Kemudian, pada Januari 2017 Franco Nero Sisce Delgado menemui Erwin Syarif untuk menanyakan apakah sudah ada pekerjaan untuk dirinya. Lalu, atas saran Erwin Franco  menemui dan dijanjikan diberikan pekerjaan  pengadaan dan perluasan jaringan distribusi SR SPAM Kecamatan Rawas Ulu.

Dengan perjanjian akan diberikan fee sebesar 15  persen dari nilai kontrak termasuk memberikan 1 persen untuk Pokja apabila paket tersebut dikerjakan  CV Bagata Perkasa yang dimiliki oleh Franco Nero Sisce Delgado.

Kemudian berdasarkan surat keputusan Bupati 27 Maret 2017 akhirnya CV Bagata Perkasa keluar sebagai pemenang lelang.Karena berhasil membuat CV Bagata Perkasa menang akhirnya terdakwa menghubungi Nero dan menanykan fee yang sudah disepakati sebesar Rp. 50 juta.

Dan pada bulan Agustus 2017 terdakwa menerima uang dari Franco Nero Sisce Delgado SH sebesar Rp. 50 juta diterima di ruang kerja terdakwa dinas PUBM Muratara.

Kemudian, pada 7 November 2017 terdakwa menghubungi Nero untuk kembali meminta uang dan baru bisa diberikan pada 14 November 2017 bertempat di Rumah Makan Pagi Sore Kota  jalan Ahmad Yani nomor 1 Lubuklinggau ,berupa uang sebesar Rp. 50 juta dengan mengunakan paper bag warna hitam.

Namun, pada saat terdakwa sudah menerima uang tersebut ditangkap oleh Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel termasuk Franco Nero Sisce Delgado si pemberi uang ditetapkan menjadi tersangka.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU Suharto dan mendengarkan keterangan dua saksi dari lima saksi yang rencananya dihadirkan kepersidangan,akhirnya majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung SH menunda persidangan untuk memberikan kesempatan bagi JPU menghadirkan saksi lanjutan.

“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,”tutupnya.

Sumber: Detik Sumsel 

Posted by: Admin Transformasinews.com