
TRANSFORMASINEWS.COM, LAMPONG – Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diminta netral dan tidak menjadi simpatisan atau memihak kepada salah satu pasangan calon dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020. Hal tersebut disampaikan saat rapat kerja melalui virtual meeting jajaran ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi se-Indonesia, Senin, 26 Oktober 2020.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, H Ilham Bintang mengatakan bahwa apabila anggota PWI yang beritanya memihak kepada salah satu calon kepala daerah di Pilkada Serentak Tahun 2020 dipersilakan keluar dari PWI sebelum dipecat. Kemudian pengurus PWI yang jadi calon kepala daerah dan atau menjadi tim sukses calon kepala daerah di Pilkada Serentak Tahun 2020, wajib mengundurkan diri sebagai pengurus PWI disemua tingkatan, apakah di PWI Pusat, Provinsi, atau Kabupaten/Kota.
“Pengurus Dewan Kehormatan di semua provinsi mendata pengurus PWI yang jadi tim sukses pasangan calon kepala daerah dan anggota PWI yang beritanya memihak kepada salah satu calon kepala daerah. Temuan di daerah sampaikan ke DK PWI Pusat, nanti DK PWI Pusat yang mengusulkan ke PWI Pusat, karena bersikap tidak independen merupakan pelanggaran berat atas Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan Anggota PWI,” kata Ilham. Yang dikutif dari https://m.lampost.co
Ilham mengingatkan ketua dan pengurus PWI Provinsi memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan pengurus DKP, serta membangun organisasi sesuai PD/PRT PWI. Jangan menetapkan pengurus PWI Kabupaten/Kota, wartawan yang sedang bermasalah dan tanpa melalui konferensi kabupaten/kota. Ia meminta wibawa organisasi harus dijaga bersama. Meskipun tidak ada larangan bagi wartawan dan media menyebarluaskan visi dan misi calon kepala daerah, tapi yang jelas tulisan tersebut bukan produk jurnalistik. Visi dan misi calon kepala daerah itu produk advetorial.
“Rohnya berita itu ada klarifikasi, ada konfirmasi, dan diuji dulu kebenarannya oleh wartawan dan redakturnya. Wartawan harus memperlakukan sama semua calon kepala daerah dalam pemberitaan. Berita tidak boleh menguntungkan salah satu calon kepala daerah, tapi merugikan calon lain. Bersikap independen harga mati di PWI,” katanya.
Ia juga menegaskan, kasus oknum PWI Provinsi Jambi yang bertamu ke salah satu calon gubernur Jambi, kemudian memakaikan kain selempang berlogo PWI, merupakan pelanggaran fatal. DK PWI Pusat akan menindak lanjuti kasus tersebut dengan bersurat ke PWI Pusat dan minta oknum tersebut diberhentikan dari kepengurusan PWI Jambi.
“DK PWI Pusat juga sudah menerima laporan dari berbagai daerah, ada pengurus PWI aktif jadi timses calon kepala daerah, tapi tidak melaporkan diri ke ketua PWI Provinsi atau Kabupaten/Kota dan mengundurkan diri sebagai pengurus,” katanya.
Berita tersebut sudah terbit di media: https://m.lampost.co/berita-anggota-pwi-diminta-keluar-jika-tidak-netral.html?