Anggaran Dana Hibah PALI Gemuk Untuk Instasi Dibandingkan Dana untuk Bantuan Sosial?

TRANSFORMASINEWS.COM, PALI. Jumlah anggaran pendapatan tahun 2015 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebesar Rp.717.518.854.349,72.

Sebagaimana tertuang dalam peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2015 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2015.

Pendapatan ini dapat dicapai sebesar Rp.605.979.409.461,18 atau 84,45% dari target yang ditetapkan.

Dokumen yang diterima media online menunjukkan jika dari angka tersebut Pemkab PALI menganggarkan belanja hibah sangatlah besar/gemuk. Yakni Rp.31.910.000.000,00 dengan realisasi Rp.31.160.000.000,00.

Angka dana hibah tersebut mengalami kenaikan yang tajam dari tahun 2014 yang hanya berkisar Rp.2.338.000.000,00.

Adapun belanja hibah senilai Rp.31.160.000.000,00 tersebut terdiri dari:

1.Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp.16.000.000.000,00,

2.Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten PALI sebesar Rp.5.000.000.000,00,

3.Hibah kepada Pramuka sebesar Rp.300.000.000,00,

4.Hibah kepada Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) sebesar Rp.5.000.000.000,00,

5.Hibah kepada Polres Muara Enim sebesar Rp.3.500.000.000,00,

6.Hibah kepada Kodim 0404 Muara Enim sebesar Rp.1.000.000.000,00,

7.Hibah kepada Masjid Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Rp.150.000.000,00,

8.Serta hibah kepada 42 masjid dan mushola se-Kabupaten PALI sebesar Rp.210.000.000,00.

Anggaran yang disuport dari APBD PALI tersebut jauh berbanding terbalik dari anggaran belanja yang diperuntukkan bantuan sosial bagi masyarakat, yang hanya berjumlah Rp.700.000.000,00 dengan realisasi Rp.554.500.000,00.

Bantual sosial tersebut diberikan dalam bentuk bantuan amal kematian kepada masyarakat.

Apakah dana sebesar itu sudah dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah sesuai standar akutansi keuangan pemerintah/Audit yang dikeluarkan oleh BPK-RI perwakilan Sumatera Selatan tidak ada temuankah…?

Bila ada temuan maka harus ditindaklanjuti……agar tidak merugikan keuangan negara, yang melanggal indikasi pidana diproses hukum yang berlaku.

Sumber: Klikanggaran/Transformasinews.com

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com