TRANSFORMASINEWS.COM– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Alex Noerdin yang merupakan mantan Gubernur Sumsel dua periode.
Alex Noerdin dihadapkan pada dua kasus dugaan korupsi, yakni kasus Masjid Sriwijaya dan juga kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.
Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal SH MH saat membacakan amar putusan di persidangan mengatakan, dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel perbuatan terdakwa Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, terdakwa Alex Noerdin terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” kata Hakim membacakan putusan, Rabu, 15 Juni 2022.
Atas putusan tersebut, terdakwa Alex Noerdin menyatakan akan melakukan upaya hukum banding.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Madani Sumsel menanggapi vonis yang diterima oleh Alex Noerdin.
“Secara pribadi kami ikut prihatin. Kami kira disini tidak ada dendam apapun murni proses hukum,” kata Ketua MAKI Madani Sumsel, Ir Amrizal Aroni dalam keterangannya pada wartawan, Kamis, 16 Juni 2022.
Ketua LSM Indoman itu juga sepakat jika Alex Noerdin adalah sosok pemimpin yang sangat berjasa atas pembangunan di Sumsel, mulai dari program sekolah dan berobat gratis hingga penyelenggaraan Asian Games, Sea Games dan LRT yang merupakan buah karya tangan dingin dari Ir H Alex Noerdin.
“Namun bila ada indikasi merugikan keuangan negara, pasti ada proses sesuai aturan baik terhadap oknum-oknum pejabat maupun mantan pejabat,” kata Amrizal mewarning.
Dari konstruksi kasus, Amrizal sependapat dengan Hakim, jika tidak ada bukti Alex Noerdin menerima duit.
“Tapi sebagai Kepala daerah, keputusannya itu melanggar peraturan Permendagri yang mengakibatkan kerugian negara sesuai tuntutan Jaksa. Dana hibah itu adalah dana kepala daerah, tanggung jawab kepala daerah, jika terjadi masalah, kepala daerah yang bertanggung jawab. Dan ada bukti pencairan danah hibah atas persetujuan kepala daerah sebagai penanggung jawab dana hibah,” papar Amrizal.
Amrizal turut mendoakan, semoga hakim memutuskan perkara tersebut berdasarkan atas keadilan yang berkeadilan atasnama Allah SWT.
“Dan bila keputusan hakim tidak atas keadilan, maka semoga hakim yang memutuskan mendapat laknat dari Allah SWT. Aamiin.
“Namun, kami yakin hakim memutuskan sudahmemiliki keyakinan berdasarkan data, saksi-saksi dan fakta sidang serta keyakinan hakim. Kita berdo’a kalau memang tidak bersalah insya bebas dari tuntutan (Banding), namun bila hukum berpendapat lain kita meminta putusan yang adil dan berkeadilan,” Amrizal mengakhiri.