TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA.- Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka baru dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumatera Selatan 2013 setelah memeriksa Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Penetapan tersangka baru itu rencananya akan dilakukan usai Lebaran.
“Mungkin saja (tersangka baru), kemungkinan itu ada,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jumat (24/6/2016).
Beredar kabar dikalangan wartawan yang meliput di Kejaksaan Agung, tersangka baru tersebut bisa saja mengarah pada Alex Noerdin mengingat jabatannya selaku gubernur yang bertanggungjawab terkait penyaluran dana bansos.
Alex Noerdin sudah empat kali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Gedung Bundar, Jakarta Selatan. Namun masih sebagai saksi.
Jaksa Agung menegaskan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi itu. “Indikasi itu ada, gambaran kerugian juga sudah ada tinggal menemukan bukti-bukti,” katanya.
Ditambahkan, pihaknya akan mengevaluasi dan menganalisa hasil pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Pemprov Sumut itu. Dan, tak menutup kemungkinan akan memeriksa kembali untuk membuat terang perkara.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, Laonma Tobing, Kepala BPKAD Propinsi Sumatera Selatan dan Ikhwanuddin, mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut.
Semula APBD menetapkan untuk hibah dan bansos sebesar Rp.1,4 triliun namun berubah menjadi Rp.2,1 triliun. Selain itu, selama perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan, peruntukan fiktif, dan ketidaksesuaian peruntukan.
Sumber: Hanter (zamzam)
Posed by: Admin Transformasinews.com