
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dengan adanya surat pengunduran diri Gubernur Sumsel Alex Noerdin untuk menjadi caleg itu syarat dalam UU MD3. “Memang harus mengundurkan diri. Artinya sejak ada pengumuman DCS, Alex Noerdin bukan Gubernur lagi. Dan tanda tanganya tidak berlaku,” katanya.
Pasalnya, lanjut Boyamin, jika Alex Noerdin masih menjabat Gubernur, maka DCSnya gugur. “Pengunduran Alex Noerdin tidak perlu pengumuman dari Mendagri. Kalau sudah diumumkan DCS maka harus mundur. Tidak boleh lagi melakukan tanda tangan dan tidak boleh lagi berkantor di Pemprov, ” bebernya.
Boyamin menjelaskan, Mendagri harusnya menunjuk Pelaksana Tugas Gubernur. Kalau tidak dilakukan, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan. “Jika Gubernur nekat mengangkat pegawai atau menerbitkan izin maka itu tidak sah. Kasihan rakyat,” pungkasnya.
Sumber: jurnalsumatra.com
Editor: Nurmuhambat
Posted by: Admin Transformasinews.com