TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi provinsi pertama di Indonesia yang akan memiliki kantor DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia). Gubernur Sumsel H Alex Noerdin bersama Ketua DPD RI Irman Gusman meninjau langsung pembangunannya, Kamis (10/11) di Jakabaring Palembang.
Sebelumnya, 26 Juni 2014 yang lalu peletakan batu pertama Pembangunan kantor DPD ini dilakukan langsung oleh Ketua DPD RI Irman Gusman yang disaksikan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki.
Dalam kesempatan ini Irman Gusman mengatakan, Sumatera Selatan menjadi provinsi pertama dari 33 provinsi di seluruh Indonesia yang membangun gedung kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Gedung ini dibangun tiga lantai oleh PT Nindya karya, yang di perkirakan akan selesai 30 Desember mendatang.
Menurutnya, Pembangunan gedung DPD RI di Sumatera Selatan ini dilakukan juga berkat kepedulian dari Gubernur Alex Noerdin, Karena gedung ini dibangun di atas lahan seluas 3.000 meter persegi yang merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pembangunannya dilakukan DPD dengan dana dari APBN. ” Disini pertama di bangun karna Gubernur Alex Noerdin yang sangat responsif, berintagritas, dan gigih. Gak mudah hibahkan tanah itu, di Yogyakarta saja susah,” Ujarnya.
Irman Gusman menambahkan, Pembangunan kantor DPD ini bertujuan untuk memperjuangkan aspirasi daerah serta Dalam rangka untuk memudahkan penyerapan aspirasi daerah oleh anggota DPD RI dan dalam mengembangkan artikulasi politik daerah bersama pemerintah daerah serta dapat membangun kesepahaman antar pemerintah pusat dan Pemerintah daerah.
” Setelah ini akan dilanjutkan juga pembangunan di Yogyakarta, NTT, Jambi dan kalteng. Diharapkan provinsi ini siap dalam arti bisa menghibahkan tanah,” Pungkasnya.
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengatakan, Sumsel sangat luar biasa dan bangga sebagai Provinsi pertama di Indonesia yang dibangun Kantor DPD RI.” Sumsel pertama dibangung karena kita lebih dulu siap dan kita melihat jauh kedepan terhadap perkembangan positif dengan dibangunnya gedung kantor DPD RI ini,” Pungkasnya.
Sementara, Pembangunan kantor ini sesuai amanah UU No. 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.(rIlis humas pemprov Sumsel)