TRANSFORMASINEWS.COM, MESUJI. Pelecehan terhadap profesi jurnalis kembali terjadi. Kali ini pelecehan terhadap profesi wartawan diduga dilakukan oleh akun facebook milik Marryo Chlebuzt.
Dimana dalam akun tersebut Marryo Chlebuzt menuding bahwa wartawan yang ada itu hanya bisanya mengancam dan meminta duit.
Berikut kitipan akun milik Maryyo Chlebuzt “Saya paling benci dengan wartawan bisanya memgancam dan ujung2nya uang juga, artinya wartawan itu kriminalitas berselubung suka makan uang haram garis besarnya PECUNDANG PENJILAT”.
Menanggapi tentang tulisan akun FB Maryyo Chlebuzt dalam kolom komentar unggahan status milik Bupati Khamami pada Jumat (7/9) malam, Plt Ketua PWI Provinsi Lampung Nizwar, menegaskan jika yang disampaikan akun FB tersebut termasuk pelecehan profesi wartawan dan harus di tindak tegas.
“Siapa Marryo itu. Jelas sekali apa yg dilakukannya melecehkan profesi wartawan. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” tegasnya.
Nizwar juga menambahkan wartawan dalam menjalankan kegiatan kewartawanannya dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 berbunyi; Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
“Yang dimaksud dengan ‘’perlindungan hukum’’ oleh undang-undang ini adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pijakan atau panduan wartawan dalam melaksanakan tugas-tugasnya adalah kode etik jurnalistik (KEJ),” jelasnya.
Dilain sisi Sekretaris IWO Mesuji, Fiter Agustian. Fiter menilai yang ditulis akun FB Marryo Chelebuzt tersebut adalah pelecehan profesi wartawan dan harus dilaporkan kepihak berwajib untuk diproses hukum.
“Ini bentuk pelecehan dan penghinaan tidak semua wartawan yang diucapkannya seperti itu. Kita harus laporkan akun FB yang bernama Maryyo Chelebuzt ke pihak yang berwajib agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua IWO Mesuji Aan Setiawan dirinya merasa geram atas tulisan yang menyinggung nama wartawan. Jadi secara tidak langsung ucapan dia jelas menuding semua wartawan tidak benar karena yang dimaksud Marryo tidak disebutkan.
Untuk itu kata dia, pihaknya meminta kepada pihak yang berwenang untuk segera mengusut dan menangkap oknum yang sudahemcoreng nama baik Insan Pers.
“Saya merasa sangat geram dan meminta untuk tindak tegas siapa yang mengetahui pemilik Akun Fecebook yang menghina Wartawan PWI Lampung dan IWO Kabupaten Mesuji agar memberitahu kepada saya,” pungkasnya.
Sumber: newskabarindonesia.com
Posted by: Admin Transformasinews.com