TRANSFORMASINEWS.COM–
Terdakwa oknum perwira polisi AKBP Dalizon melalui tim kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi paket pekerjaan proyek bermasalah di Dinas PUTR Musi Banyuasin tahun anggaran 2019.
Eksepsi tersebut, dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (17/6/2022).
Dalam poin eksepsinya mantan Kapolres OKU Timur itu, menganggap bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat sehingga harus dibatalkan.
“Memohon agar mejelis hakim menerima eksepsi terdakwa Dalizon sescara keseluruhan, menyatakan dakwaan dibatalkan demi hukum dan memulihkan nama baik dan martabat terdakwa sebagai mana awalnya,” ujar Anwar Tarigan kuasa hukum terdakwa Dalizon, saat membacakan eksepsi seperti dilansir dari Sumselpers.com.
Seusai membacakan eksepsi, Anwar Tarigan SH MH kuasa hukum terdakwa Dalizon menjelaskan eksepsi yang telah dibacakan tersebut merupakan bentuk keberatan atas dakwaan penuntut umum yang menyebut kliennya memaksa dan memeras Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori.
“Eksepsi ini kami bacakan karena keberatan, klien kami disebut dalam dakwaan memaksa dan memeras meminta uang kepada Kadis PUPR Muba, Herman Mayori. Karena, menurut keterangan klien kami justru pihak Dinas PUPR Muba yang mendekati dan meminta bantuan kepada Dalizon,” ungkap Anwar.
Anwar mengatakan, dalam perkara ini bukan hanya kliennya saja akan tetapi ada keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut.
“Maka dari itu, kami juga mengajukan Justice Collaborator (JC) dan berharap dapat dikabulkan majelis hakim agar bisa menyeret pihak lainnya,” ujarnya.
Sumber: Sumselpers.com