TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Dalam sidang lanjutan Ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, terdakwa OTT suap proyek Bupati Muara Enim di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (13/10) kontraktor Robi Okta Fahlefi terpidana dalam kasus ini dihadirkan menjadi saksi.
Melalui sidang virtual, terdakwa Robi mengatakan, berdasarkan permintaan Ahmad Yani (Bupati Muara Enim sudah divonis), jika uang fee dari 16 paket proyek dana aspirasi DPRD Muara Enim 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diberikan satu pintu, yakni kepada A Elvin MZ Muchtar (Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim telah divonis).
“Bupati Ahmad Yani ini disebut oleh Elvin dengan sebutan bos. Dari itulah setiap Elvin meminta uang, pasti menyampaikan kepada saya jika Bos minta uang dan segera disediakan,” ujar Robi.
Diceritakannya, pemberian uang fee tersebut bermula saat dirinya memiliki keinginan untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Muara Enim. Sehingga saat itu dirinya menemui A Elvin MZ Muchtar yang dikenalnya sejak tahun 2017 lalu.
“Saya kenal lama dengan Elvin karena Ayah saya dulu bekerja sebagai PNS di Dinas PUPR Muara Enim. Nah, saat bertemu Elvin inilah saya sampaikan jika saya memiliki perusahaan kontraktor dan mau ikut lelang proyek pekerjaan. Kemudian kami ngobrol panjang hingga akhirnya Elvin meminta saya menemui terdakwa Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, dikarenakan rumahnya dengan kediaman Ramlan Suryadi berdekatan, yakni di Komplek Grand City Palembang lantas ia langsung mendatangi kediaman Ramlan.
“Dalam pertemuan dengan Pak Ramlan ini saya juga sampaikan jika saya berkeinginan mengikuti lelang pekerjaan proyek. Ketika itu Pak Ramlan menyampaikan dengan kata-kata normatif. Katanya, ya kalau perusahaan saya mempuni dan siap silahkan-silahkan saja asalkan proyek dikerjakan sesuai dengan Spek,” jelasnya.
Seusai melakukan pertemuan dengan Ramlan Suryadi lanjut Robi, dirinya pun kembali menemui Elvin hingga Elvin mempertemukannya dengan Ahmad Yani, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Muara Enim.
“Saat bertemu dengan Ahmad Yani beliau menyampaikan kalau terkait proyek silahkan saja koordinasi dengan Elvin. Nah, tidak lama dari pertemuan dengan Ahmad Yani inilah Elvin menyampaikan kepada saya, kalau saya mau mendapatkan 16 paket proyek pekerjaan harus bayar fee dimuka 15 persen, kemudian saya menyanggupinya hingga akhirnya dalam lelang tersebut saya mendapatkan peroyek pekerjaan itu,” paparnya.
Lebih jauh dikatakannya, bahkan untuk meloloskan perusahaannya menjadi pemenang lelang dirinya juga memberikan uang Rp. 1 miliar kepada Ketua Pokja Lelang, Ilham Sudiono.
“Uang Rp. 1 miliar ini saya berikan secara bertahap, dan uang ini juga merupakan bagian dari fee 16 paket proyek yang saya dapatkan,” katanya.
Bukan hanya itu, Robi juga mengaku memberikan mobil pick-up dan mobil jenis minibus untuk Ahmad Yani.
“Kalau dua unit mobil ini saya berikan kepada sopirnya Pak Ahmad Yani, dan itu berdasarkan permintaan dari Ahmad Yani,” terangnya.
Lebih jauh dikatakannya, sedangkan untuk terdakwa Ramlan Suryadi selaku Kepala Dinas PUPR Muara Enim juga diberikannya uang fee secara bertahap.
“Pertama saya memberikan uang Rp. 10 juta dan HP kepada Pak Ramlan. Setelah itu, uang 30 ribu dolar dan Rp. 500 juta juga saya berikan kepadanya. Semua uang untuk Pak Ramlan ini merupakan uang fee dari 16 paket proyek yang saya dapatkan. Sedangkan kalau fee buat A Elvin MZ Muchtar, saya memberikan sekitar Rp. 1 miliar lebih. Selain itu saya juga memberikan Elvin tas dan juga sepatu basket,” tutupnya.
Seusai mendengarkan ketarangan saksi, Ketua Majelis Hakim Erma Suharti SH MH didampingi Hakim Anggota Abu Hanifah SH MH dan Waslam Makhsid SH MH menutup persidangan, dan akan kembali membuka sidang pada Selasa 20 Oktober 2020 mendatang. (KoranSN/ded)
Berita tersebut sudah tayang di: http://koransn.com/kerap-minta-duet-fee-proyek-ahmad-yani-disebut-elvin-bos/4/