AGUSTINUS JUDIANTO : ISTRIKU TERSAYANG  DAN ANAK-ANAKKU TERCINTA DOAKAN PAPA

– Ungkapan perasaan terdakwa dugaan korupsi Bank Sumsel Babel

-Debitur Bank Sumsel Babel untuk kridit modal kerja

-Tersangka tunggal karena menunggak kridit

Terdakwa kasus kredit macet Bank Sumsel Babel Ir Augustinus Judianto Komisaris PT Gatramas Internusa didampingi pengacara saat mengikuti sidang di PN Palembang, Kamis (19/12/2019). (foto-Ferdinand/Koransn)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Ungkapan hati Agustinus Judianto kepada keluarga, “Papa Saat ini  tengah menjalani suatu pengalaman hidup yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya, menjadi terdakwa dan harus berada didalam tahanan. Hidup papa berada dititik nadir dimana masyarakat telah melihat dan menilai papa adalah pelaku kejahatan, karena berita dan cerita yang terbentuk telah menghakimi dan menghancurkan kehidupan papa”.

Selanjutnya Agustinus memohon kepada Majelis Hakim di dalam Pledoinya, “Ijinkan saya menyampaikan Pledoi/Pembelaan yang saya tulis sendiri dengan segala keterbatasan pengatahuan yang saya miliki mengenai aturan Hukum dan perundangan yang ada di Negara Republik Indonesia yang sangat saya cintai ini, serta menyampaikan isi hati dan pembelaan saya atas Dakwaan yang telah ditimpakan kepada saya, bukan dengan karangan untuk membenarkan tetapi dengan sejujur-jujurnya sesuai dengan kejadian yang sebenarnya terjadi”.

“Sebagai masyarakat awam, saya yakin dan percaya Negara selalu hadir untuk kepentingan warga negaranya, dimana Hak Asasi Manusia akan dijunjung tinggi, dan Hukuman atau Keputusan yang akan dijatuhkan adalah untuk menegakkan Keadilan dan kebenaran, serta proses Peradilan bukanlah proses Penghukuman, tetapi proses untuk memberikan Keadilan”, dinyatakan Agustinus.

Selanjunya Agustinus menyatakan, “Penetapan saya sebagai tersangka atas dugaan terjadinya tindak Pidana Korupsi dari Fasilitas Pinjaman yang diterima oleh PT Gatramas Internusa dari PT Bank Sumsel Babel terjadi setelah Direktur PT Gatramas Internusa sdr Herry Gunawan meninggal dunia pada tanggal 26 April 2019”.

“Saya telah ditetapkan sebagai Tersangka atas Dakwaan telah melakukan perbuatan melawan Hukum, tanpa saya ketahui perbuatan melawan Hukum apakah yang dimaksud oleh Jaksa Penyidik karena selama pemeriksaan sebagai Saksi maupun Tersangka, perbuatan melawan Hukum yang didakwakan tidak ditanyakan oleh Jaksa Penyidik kepada saya”, ucap agustinus.

“Saya di dakwa atas perbuatan pidana melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UndangUndang no 31 tahun 1999 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dakwaan tersebut sungguh mengejutkan karena saya bukanlah pejabat yang mengelola keuangan Negara atau pejabat yang bertanggung jawab atas keuangan Negara tetapi saya adalah pihak swasta (debitur) dari PT Bank Sumsel Babel, dimana ternyata hingga saat ini saya adalah satu-satunya tersangka didalam perkara ini, ungkapan Agustinus Judianto di dalam pledoinya”, ucap Agustinus kembali.

PT Gatramas Internusa adalah penerima Fasilitas Kredit yang telah melalui proses evaluasi dan penilaian sesuai dengan aturan atau SOP dari PT Bank Sumsel Babel sebagai pemberi Fasilitas Kredit. Atas Fasilitas Kredit Modal Kerja tersebut PT Gatramas Internusa telah memberikan asset jaminan berupa tanah dan peralatan Top Drive yang telah di appraise oleh KJPP Independen serta diikat akta Fidusia no W10.00441070.AH.05.01 tanggal 14 Juni 2014.

Jika ternyata terjadi kesalahan atau penyimpangan didalam pemberian Fasilitas Kredit tentunya sebagai pemberi Fasilitas Kredit PT Bank Sumsel Babel terlebih dahulu akan mendapatkan sanksi dari OJK sebagai lembaga atau Institusi yang mengawasi atau membawahi Institusi perbankan di Indonesia.

Keterangan dari saksi Ahli Pidana Perbankan DR Aad Rusyad Nurdin menyatakan kalau perkara ini adalah perkara Perdata karena yang didakwakan adalah perbuatan wanprestasi sehubungan dengan Perjanjian Kredit Modal Kerja antara PT Gatramas Internusa dengan PT Bank Sumsel Babel, sehingga jika ternyata didalam proses tahapan pemberian kredit ditemukan unsur pelanggaran peraturan perbankan, maka seharusnya pihak PT Bank Sumsel Babel selaku pemberi fasilitas kredit yang bisa dijerat pidana perbankan, dimana dalam penerapan pidana perbankan tersebut subyek hukumnya adalah Direksi dan pegawai Bank, karena untuk keputusan layak atau tidaknya pemberian fasilitas kredit ada pada pihak Bank.

Saksi ahli Pidana DR Eva Achjani Ulfa dalam kesaksiannya menyatakan jika ada perbuatan melawan Hukum berupa dokumen palsu seharusnya aturan Hukum mengenai perbuatan tersebut ada pada pasal 49 UU Perbankan, bukan UU Tipikor, dan sebagai pihak utamanya adalah pihak Bank. Jika terjadi kredit macet, dimana saat proses pengajuan pihak Bank sudah melakukan Prudential review, dan seluruh persyaratan sudah dikaji oleh pihak Bank, jika ada kelalaian atau kesengajaan dalam dokumen terkait, maka pihak Bank adalah pihak yang bersalah melanggar UU perbankan.

Pihak swasta juga tidak bisa berdiri sendiri dalam hal tindak pidana korupsi, karena pihak swasta dalam hal tersebut berhubungan dengan pejabat Negara. Hubungan Hukum antara PT Bank Sumsel Babel dengan PT Gatrmas Internusa adalah hubungan keperdataan, sehingga penyelesaian perkara ini seharusnya melalui keperdataan, sehingga tidak tepat jika di bawa ke ranah Tipikor.

Keterangan saksi-saksi dari PT Bank Sumsel Babel, sdr Wisnu, Anton, Yusman maupun Aran Haryadi di persidangan menjelaskan prosedur persetujuan pemberian pasilitas kridit berdasarkan SOP Bank Sumsel Babel, untuk pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja diproses hingga dilakukannya pengikatan Akad Kredit.

Menurut Agustinus ketika di konfirmasi, “PT Bank Sumsel Babel yang diwakili oleh sdr Wisnu, Anton dan Hartono Ginting telah membuat Laporan Kunjungan setempat serta melakukan konfirmasi kepada PT Rekayasa Industri pada bulan Juni 2015 di lokasi Project PT Pusri II B dan mendapatkan informasi bahwa saat itu PT Gatramas Internusa masih memiliki potensi tagihan sebesar Rp 33,18 Milyar. Hal tersebut yang membuat pihak PT Bank Sumsel Babel memberikan perpanjangan waktu hingga Desember 2015, ucap Agustinus.

Selanjutnya Agustinus menyatakan, “saksi Nendroyogi Hadiputro telah memberikan keterangan palsu dipersidangan. Surat kesepakatan pengalihan pembayaran yang di tandatangani oleh pihak PT Bank Sumsel Babel dan PT Rekayasa Industri seharusnya menjadi alat bukti utama dimana saksi Nendroyogi Hadiputro yang menandatangani surat tersebut ternyata menolak mengakui telah menandatangani surat kesepakatan pengalihan pembayaran serta pertemuan dengan sdr Wisnu dan Herry Gunawan di kantor PT Rekayasa Industri pada tanggal 28 Mei 2014, ucap Agustinus kembali.

“Keterangan palsu tersebut untuk menutupi kewajiban PT Rekayasa Industri melakukan pembayaran ke rekening PT Gatramas Internusa di Bank Sumsel Babel seperti yang disepakati didalam surat pengalihan pembayaran, dimana pada kenyataannya pembayaran oleh PT Rekayasa Industri dilakukan ke rekening PT Gatramas di Bank Mandiri karena PT Rekayasa Industri membayar dengan fasilitas non cash loan atau KMK vendor di Bank Mandiri. Sehingga saya di dakwa terlibat didalam proses penagihan atau Invoicing, pengaturan administrasi pembayaran atau pengalihan rekening pembayaran di bank Mandiri”, dinyatakan Agustinus.

Agustnus selanjutnya juga menyatakan, “Keterangan Ir Redy Ferryanto sebagai Project Manager PT Rekayasa Industri di Project Pusri II B secara gamblang menjelaskan mengapa Kontrak Project Pusri II B antara PT Gatramas Internusa dengan PT Rekayasa Industri mengalami perpanjangan dari yang seharusnya selesai di bulan Oktober 2014 menjadi di bulan Mei 2015, dimana ternyata disebabkan oleh belum siapnya material dan tahapan pekerjaan lainnya yang merupakan porsi pekerjaan PT Rekayasa Industri di site PT Pusri, sehingga hal tersebut terjadi bukan karena kesalahan dari pihak PT Gatramas Internusa, yang dibuktikan dengan adanya kerja tambah bukan pinalti. Saksi juga mengakui didalam persidangan kalau pekerjaan PT Gatramas Internusa memiliki kualitas yang baik” ucap Agustinus.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, PT Bank Sumsel Babel sedang mengajukan gugatan perdata terhadap PT Rekayasa Industri di PN Jakarta Selatan dengan nilai gugatan sebesar Rp. 18.892.605.933 dengan gugatan No 464/Pdt.G/2019/PN.JKT.Sel, sementara itu pihak Kurator Pailit PT Gatramas Internusa juga telah mendaftarkan gugatan no 42/Pdt.SusGll/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst kepada PT Rekayasa Industri untuk tagihan sebesar Rp. 3.258.620.566 serta mencadangkan hak claim sebesar Rp. 11.853.642.350.

Tentunya atas dasar masih adanya dispute atau permasalahan atas tagihan kepada PT rekayasa Industri tersebut, maka Dakwaan telah terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp.13.425.034.897 tentunya belum dapat dinyatakan sebagai Kerugian Negara.

Mahkamah Konstitusi pada putusannya No 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor merupakan delik Materiil, bahwa penerapan unsur merugikan keuangan dengan menggunakan konsepsi ACTUAL LOSS menurut MA lebih memberikan kepastian Hukum yang adil, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut konsepsi kerugian Negara yang dianut adalah konsepsi kerugian negara dalam dalam arti delik materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan Negara dengan syarat harus adanya kerugian Negara yang benar-benar nyata atau actual.

Sementara keterangan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari BPKP sdr Anthon Junaidi SE MM menyampaikan,  bahwa saksi hanya melakukan perhitungan potensi kerugian negara tanpa memperhitungkan aset jaminan yang telah diikat secara Fidusia serta tidak mengetahui jika masih ada dispute atau claim atau gugatan dari PT Bank Sumsel Babel dan Kurator Pailit PT Gatramas Internusa kepada PT Rekayasa Industri, serta tidak melakukan konfirmasi atau verifikasi kepada pihak yang di audit (asas Asersi).

Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016 menyatakan tindak pidana korupsi bersifat formil dan materil, sehingga keterangan saksi ahli BPKP patut diduga bertentangan dengan makna putusan MK tersebut.

Agustinus berharap keadilan di tegakkan, “Saya yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim yang Mulia didalam persidangan ini akan menjalankan kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Independen, sehingga dalam memeriksa, mengadili dan membuat keputusan akan berlandaskan asas bebas, jujur dan tidak memihak sesuai dengan ketentuan Hukum yang ada dan bertindak sebagai wakil Allah yang berlaku seadil adilnya”, ucap Agustinus berharap kepada Majelis Hakim.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: A.Aroni

Posted by: Admin