AGUSTINUS JUDIANTO:  AKU DI TUNTUT 12 TAHUN UNTUK KESALAHAN YANG TIDAK AKU LAKUKAN

Terdakwa Ir.Augustinus Judiantosaat mengikuti persidangan Kamis-28-11-2019.

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi pemberian pasilitas Kridit Modal Kerja (KMK) di Bank Sumsel Babel telah sampai akhir pesidangan dengan pembacaan tuntutan.  Tersangka Agustinus Judianto selaku tersangka tunggal di tuntut 12 (dua belas) tahun penjara.

Namun apakah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ini telah memenuhi  rasa keadilan bagi Agustinus Judianto ???.  tentunya hal ini bisa dilihat dari fakta persidangan yang telah dilalui. Pembuktian dokumen – dokumen dan keterangan saksi menjadi satu rangkaian untuk menarik suatu kesimpulan, “benarkah penetapan tersangka kepada Agustinus Judianto” dan apakah pokok perkara pidana atau perdata.

Ada beberapa keterangan penting dari saksi yang hadir saat persidangan yang mengungkap dugaan kesalahan prosedur dan kekurang hati – hatian dalam pemberian pasilitas kridit KMK kepada PT Gatramas Internusa. Namun apakah ini meruapakan kesalahan dari Debitur yang mendapat pasilitas kridit hingga di tetapkan sebagai tersangka.

Simak kesaksian bagian kridit Bank Sumsel Babel “Anton, Wisnu Wardana dan Yusman” di persidangan mengungkap kekurang hati – hatian dalam penilaian agunan.

Pernyataan ketiga saksi dalam persidangan,  “Jadi awalnya usai menerima dokumen pengajuan kredit dari terdakwa, saya bersama Wisnu Wardana dan Yusman mendatangi kantor PT Gatramas Internusa dan meninjau fisik agunan serta melihat proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut di Pusri 2 B Palembang, ucap saksi didepan Majelis.

Selanjutnya saksi juga menyatakan, “Selain itu kami juga memeriksa penafsiran nilai agunan yang saat itu berdasarkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) jika untuk nilai mesin bor yang jadi agunan, yakni senilai 1.400 juta US dolar atau sekitar Rp. 15 miliar lebih, kemudian untuk agunan tanah seluas 2800 meter persegi nilainya ditafsir sekitar Rp. 600 juta. Untuk itulah kami bertiga menyetujui pengajuan kredit terdakwa tersebut,” terangnya. Kamis (28/11/2019)

Selanjutnya simak juga kesaksian Direktur Utama Bank Sumsel Babel periode 2013-2018 “Muhammad Adil” Kamis (21/11/2019) yang berucap di depan Majelis Hakim, “Jadi, kalau untuk pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) PT Gatramas Internusa, memang saat itu jabatan saya masih menjabat sebagai Direktur Utama Bank Sumsel Babel. Dan sebagai bankir memang ketika itu saya yang mengarahkan pengajuan KMK terdakwa Augustinus Judianto kepada Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel yakni Pak Aran Haryadi,” dinyatakan Adil dalam persidangan.

 “Dalam pertemuan tersebut saya yang menerima terdakwa di ruang kerja saya. Kemudian terdakwa menyampaikan jika PT Gatramas Internusa mau mengajukan KMK kepada Bank Sumsel Babel. Oleh karena itulah saat itu saya memanggil Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel, Pak Aran Haryadi dan menyampaikan prihal pengajuan KMK terdakwa tersebut. Kemudian Pak Aran Haryadi yang mengurus semuanya. Jadi setelah itu saya tidak tahu lagi, karena dalam KMK ini kami kan ada bidangnya masing-masing” terangnya.

Kemudian M Adil menyatakan kepada Majelis Hakim,  “tak lama kemudian saat rapat mingguan yang saya pimpin,Tim Komite Kredit Bank Sumsel Babel yang terdiri dari; direktur pemasaran, direktur oprasional, divisi kredit dan analisa kredit, menyampaikan kepada saya jika pengajuan KMK PT Gatramas Internusa disetujui”, terang M Adil kembali di persidangan kala itu.

Deputy MAKI Sumbagsel memberikan pendapatnya, “Dakwaan Jaksa Penuntut Umum umum yang mengarah pada tindakan pelaku yang di duga me mark up agunan tidaklah tepat karena terdakwa tidak dalam posisi menilai dan memberi pendapat untuk menentukan Baki kridit”, ujar Feri Kurniawan Deputy MAKI Sumbagsel.

Selanjutnya Feri juga menyatakan, “Kalaupun tersangka me Mark Up agunan maka hal ini tentunya berfotensi dilakukan secara bersama – sama dengan oknum Bank Sumsel Babel”, ucap Feri selanjutnya.

“Terhadap audit kerugian negara kami menilai ada sedikit ke tidak sesuaian yaitu pada penentuan nilai kerugian negara karena masih terdapat agunan yang belum di lelang dan akan merubah nilai kerugian negara di dalam audit tersebut”, ucap Feri kemudian..

“Kenapa undang – undang yang di pakai undang – undang tipikor bukanya undang – undang kejahatan perbankan dan mungkin saja perkara ini mengarah kepada perkara perdata”, ucap Feri di akhir pendapatnya.

Banyak kasus kridit macet di Bank sumsel babel belum di ungkap seperti kridit yang di kategorikan bermasalah senilai nominal Rp. 811,007 miliar dengan angka NPL 7,9 persen atau diatas ambang toleransi 5 persen hasil pemeriksaan auditor BPK RI terhadap kinerja bank Sumsel Babel.

Kemudian pemberian pasilitas kredit Group PT MA berpotensi menjadi kredit macet dan berpotensi tak tertagih sebesar Rp. 145.729.299.389,41 yang disebabkan underlying perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) tidak jelas dan nilai real agunan yang dimiliki grup PT MA diduga tidak dapat mengcover sisa kewajiban pembayaran pinjaman.

Selanjutnya  juga pada pemberian fasilitas kredit ke group PT TM yang kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dalam resiko pemberian kridit sehingga berpotensi tidak tertagih sebesar Rp. 44.038.403.303,14, menurut auditor negara BPK RI.

Terakhir ditersangkakanya mantan Direktur Utama Bank SumselBabel (BSB), “AFS” oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) pada Oktober 2016 terkait  dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemprov Babel. (Rilis-MAKI Sumbagsel/Deputy Feri Kurniawan)

Editor: A.Aroni

Posted by: Admin