Menurut Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Hariadi, Abraham Samad ditahan di Rumah Tahanan kepolisian setempat.
Alasan penahanan, Hariadi menjelaskan, karena beberapa pertimbangan berdasarkan analisis penyidik yang memeriksa Abraham, yakni pertimbangan objektif dan subjektif. Alasan objektif adalah karena sesuai Pasal 21 KUHP, tersangka diancam lebih lima tahun penjara.
Sedangkan menurut pertimbangan subjektif, ada kekhawatiran tersangka akan kabur atau melarikan diri atau merusak barang bukti.
“Jadi dapat ditahan,” katanya dalam perbincangan dengan tvOne pada Selasa malam, 28 April 2015.
Hariadi tak menyoal jika kuasa hukum Abraham Samad keberatan dengan penahanan itu karena kliennya kooperatif selama pemeriksaan. “Silakan saja penasihat hukum keberatan, tapi kami tahu penyidik sudah melakukan upaya secara profesional.”