TRANSFORMASINEWS.COM,PALEMBANG. Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas I A Palembang, Senin (5/6/2017) terungkap jika terdapat lima SKPD yang diberikan wewenang melakukan verifikasi proposal dana hibah.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI dan Kejati Sumsel menghadirkan saksi Staf Bidang Anggaran BPKAD Sumsel, Supriantoni yang juga pegawai BPKAD yang mengetik Surat Keputusan (SK) pencairan dana hibah.
Selain menghadirkan saksi Supriantoni, dalam sidang tersebut juga dihadirkan saksi Yuli Rosali selaku Kabid Pembendaharaan BPKAD Sumsel dan Kasubag Keuangan BPKAD Sumsel, Nurul Tinriani.
Para saksi ini dihadirkan dalam sidang untuk menjadi saksi terdakwa Laonma PL Tobing (Kepala BPKAD Sumsel) dan terdakwa Ikwanudin (Mantan Kepala Badan Kesbangpol Sumsel).
Saksi Supriantoni mengatakan, dalam perkara ini dirinya selaku staf di bidang anggaran yang juga bertugas mengetik SK pencairan dana hibah.
Bahkan saat itu, dirinya pernah ditugaskan membawa surat pengantar yang ditandatangani oleh Laonma PL Tobing ke Biro Hukum yang tujuannya agar SK dana hibah yang akan diterbitkan, terlebih dahulu diteleah oleh Biro Hukum, apakah telah sesuai dengan payung hukumnya yakni; Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Pergub.
“Jadi sebelum SK saya ketik, tentunya dikoreksi dulu oleh Biro Hukum, apabila ada yang tidak sesuai maka akan diubah untuk diperbaiki.
Nah, dalam SK yang diketik itu, terdapat 5 SKPD yang diberikan wewenang melakukan verifikasi proposal dana hibah.
Adapun kelima SKPD itu yakni; Kesbangpol, Biro Kesra, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan serta Humas dan Protokol. Dalam proses verifikasi, Kesbangpol dan SKPD lainnya itu ada SK penujukannya,” ujarnya.
Dilanjutkannya, setelah SK dana hibah diterbitkan maka selanjutnya kelima SKPD tersebut memiliki wewenang melakukan verifikasi proposal yang diajukan para pemenerima dana hibah.
Setelah proposal diverifikasi, selanjutnya proposal ditujukan ke BPKAD untuk proses pencarian.
“Nah, saat di BPKAD atau sebelum dilakukan pencairan. Proposal tersebut juga dilakukan verifikasi. Ada enam staf di BPKAD yang melakukan verfikasi.
Sedangkan untuk proposal dana aspirasi anggota DPRD, proposalnya tidak melalui SKPD namun langsung diserahkan masyarakat ke BPKAD. Sebelum dilakukan pencairan dana aspirasi tersebut, proposal yang masuk juga dilakukan verifikasi,” terangnya.
Sedangkan Yuli Rosali mengungkapkan, jika sebagai Kabid Pembendaharaan dirinya bertugas memproses pencairan dana hibah berdasarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
“Adapun prosesnya, awalnya bendahara daerah yang juga dijabat oleh Pak Laonma PL Tobing bersama dengan Pejabat Penata Keuangan (PPK) dan Kasubag Keuangan menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar), kemudian SPM tersebut diterima oleh saya lalu staf saya melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas SPM hingga terbitlah SP2D. Usai terbit SP2D, selanjutnya ditandatangi oleh bendahara daerah yakni Pak Tobing,” jelasnya.
Masih dikatakannya, dalam pencarian dana hibah tersebut, sebelum SP2D diterbitkan dan ditandatangani. Pihaknya lebih dulu melakukan verifikasi kelengkapan berkas pencairan.
“Dalam verifikasi, semuanya kami periksa mulai dari kwitansi, berita acara hingga data rekening bank para penerima dana hibah. Selain itu, kami juga berpatokan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Permendagri dan Pergub,” ungkapnya.
Sedangkan saksi Nurul Tinriani saat memberikan kesaksian mengatakan, dirinya yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan BPKAD Sumsel bertugas membantu menerbitkan SPM.
“Sebelum SPM diterbitkan, saya dan staf saya melakukan verifikasi dengan memeriksa rekening bank para penerima dana hibah, apakah sudah sesuai atau belum.
Kemudian, kami juga memeriksa berkas-berkas para pengaju dana hibah, apakah juga telah sesuai SK penerima dana hibah atau belum. Jika semuanya sesuai dengan aturan, barulah SPM diterbitkan.
Usai diterbitkan, SPM ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) yakni, Pak Tobing,” pungkasnya.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi kemudian Ketua Majelis Hakim, Saiman SH MH didampingi hakim anggota Abu Hanifiah SH MH dan Arizona SH MH meminta tanggapan kepada kedua terdakwa terkait keterangan ketiga saksi.
Dalam persidangan, terdakwa Laonma PL Tobing dan Ikwanudin memberikan tanggapan secara bergiliran.
Dikatakan Laonma PL Tobing, dari kesaksian ketiga saksi, ada yang harus dipertegasnya yakni, terkait verifikasi pencairan dana hibah.
“Jadi saya hanya memberi komentar jika untuk dana hibah, BPKAD hanya melakukan verifikasi berkas pembayaran saja,” ujarnya.
Sementara Ikwanudin hanya berkomentar jika dalam dugaan kasus dana hibah Sumsel tersebut, dirinya tidak pernah menerima SK untuk melakukan verifikasi. “Tidak ada SK tersebut dan itu tidak benar,” tutupnya singkat.
Usai mendengarkan tanggapan kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Saiman SH MH menutup persidangan dan akan kembali digelar, Selasa (6/6/2017) dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lainnya.
Sumber:KoranSN
Posted by: Admin Transformasinews.com