TRANSFORMASINEWS.COM- Sekitar 30 Kg Narkoba Digagalkan Aparat, Ditaksir 122 Ribu Jiwa Anak Manusia Terselamatkan.
Adapun Barang haram Narkoba lebih kurang 30 Kg disita aparat tersebut adalah mayoritas narkotika jenis ganja.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K, M.H dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung, mengatakan barang haram Narkoba tersebut hasil pengungkapan pihaknya dari beberapa tersangka.
“Pengungkapan tindak pidana narkoba tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wib dengan 5 orang laki – laki dengan TKP yang berbeda. Adapun dengan inisial H, SZ, YF, MA dan MT. Tempat kejadian perkara TP Narkotika di wilayah Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri 3 orang dan wilayah Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri 2 orang. Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari 5 tersangka sabu sebanyak 0,11 gram dan ganja kering sebanyak 703,46 gram,” ujar Kapolres saat jumpa pers, Jum’at, 19 Agustus 2022.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 Wib. Dimana aparat berhasil mengamankan 1 orang perempuan inisial NR dengan tempat kejadian perkara di wilayah depan RSUD Indrasari Kecamatan Pematang Reba, Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.
“Barang bukti yang disita dari tersangka NR ialah 30 bungkus narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor masing–masing bungkus ± 1 kg sehingga berat total keseluruhan dengan berat kotor ± 30 Kg”, ujar Kapolres.
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun ditaksir berhasil menyelamatkan sebanyak kurang lebih 122.000 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang.
Kepada para tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).