TRANSFORMASINEWS.COM, PALI
Kementerian Keuangan RI, melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menegaskan, jika tak ada kendala berarti perihal Dana Bagi Hasil (DBH) yang diperuntukkan untuk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
“Penyaluran DBH TA 2020 kepada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan sesuai dengan persyaratan yang telah disampaikan pemerintah daerah. Tidak terdapat permasalahan berarti dalam hal penyaluran DBH TA 2020 ke Kabupaten PALI. Dan DBH yang seharusnya disalurkan telah disalurkan,” papar Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan seperti penjelasannya yang diterima wartawan.
Sementara, terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten PALI tahun 2019 juga telah disalurkan sebagaimana yang mestinya disalurkan.
“DBH TA 2019 telah disalurkan seluruhnya dan Kurang Bayar DBH s.d. TA 2019 yang menjadi kewajiban pemerintah pusat juga telah disalurkan di TA 2020.
“Berdasarkan data kami, tidak terdapat permasalahan penyaluran ke Kabupaten PALI. Adapun Kurang Bayar DBH yang ditetapkan di TA 2020 melalui PMK-113/PMK.07/2020 telah disalurkan sebagian di Bulan Oktober lalu dan sisanya akan disalurkan di TA 2021,” terangnya.
Secara umum, DBH TA 2020 yang belum disalurkan adalah DBH Triwulan IV TA 2020 yang ditunda untuk seluruh daerah, karena digunakan untuk pembayaran kurang bayar DBH TA 2019 sebagaimana amanat UU APBN TA 2020. Namun, penyaluran lain terkait DBH telah disalurkan kepada Kabupaten PALI.
Sementara itu, Sekda PALI, Syahron Nazil saat diberitahukan penjelasan Kemenkeu, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapannya. Begitu juga dengan Kepala BPKAD PALI.