TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Hakim Ketua Saiman dalam persidangan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa seperti yang dilakukan jaksa selama proses penyidikan. “Tetapi jika terdakwa tidak hadir dalam persidangan nanti, bisa saja keputusan ini dicabut,” kata Hakim Ketua Saiman.
Ikhwanuddin (Asisten I Bidang Pemerintahan atau Mantan Kesbangpol Linmas) dan Laonma Tobing (Kepala BPKAD Sumsel) didakwa kasus dana hibah bansos tahun 2013, kini menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelas I Palembang, Senin (13/3/2017).
Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana korupsi dana hibah bansos tahun 2013 secara bersama-sama dengan total kerugian negara Rp 21 miliar dari anggaran sebesar Rp 2,1 triliun.
JPU Tasjrifin merincikan, dari Rp 21 miliar kerugian negara tersebut, kerugian yang dilakukan Ikhwanuddin saat menjabat Kepala Kesbangpol Linmas sebesar Rp 16 miliar sementara sisanya dilakukan oleh Laonma Tobing selaku kepala BPKAD.
JPU menjelaskan yang menjadi persoalan pada dana hibah bansos tahun 2013 yaitu terletak pada konteks pencairan anggaran setelah APBD disahkan. Dimana pada proses pencairan adanya manipulasi penerima dana hibah.
JPU menilai adanya data-data penerima yang seharusnya diverifikasi tidak berhak menerima hibah, namun diajukan oleh terdakwa Ikhwandddin ke BPKAD sehingga menerima hibah.
“Dia sudah meloloskan tanpa proses verifikasi, meloloskan tanpa evaluasi tentang kebenaran dari para calon penerima itu sehingga menimbulkan kerugian negara. Karena ada syarat lembaga penerima minimal telah berjalan tiga tahun,” jelas JPU Tasjrifin usia sidang.
Lanjutnya, sehingga terdapat 382 lembaga dari 2000 an lembaga penerima yang bermasalah dengan total penyelewengan Rp 16 miliar. Dalam kasus ini diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan fiktif dan penyalahgunaan serta pemotongan dan tidak sesuai peruntukan.
Sementara terdakwa Laonma PL Tobing diduga mencairkan bantuan hibah dan bansos kepada 75 anggota DPRD Sumsel. Proposal dengan tujuan penambahan biaya reses diajukan tanpa prosedural dengan total bantuan sebesar Rp 5 miliar.
“Ada tambahan dana reses dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 5 miliar atas proposal dewan,” kata JPU Tumpal Pakpahan.
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pasal yang kita kenakan sama, perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan,” imbuh JPU.
Kedua terdakwa, Ikhwanuddin dan Laonma usai sidang mengatakan siap menghadapi persidangan dan menyerahkan proses hukumnya pada kuasa hukum masing-masing. Terhadap dakwaan JPU keduanya akan menyiapkan eksepsi pada sidang berikutnya.
Sumber: Jurnalsumatra (***)
Posted by: Admin Transformasinews.com