TRANSFORMASINEWS.COM, LAHAT. Kasus salah tembak terhadap Andrio Putra alias Rio (31), warga Desa Jambat Balo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, yang merupakan korban “Salah Tangkap” dan ditembak oleh oknum anggota Polres Lahat beberapa hari lalu, nampaknya akan berbuntut panjang.
Pasalnya, HM Antonius Hartono, SH, MH selaku Penasehat Hukum dari korban menegaskan, perkara salah tembak yang dilakukan oleh aparat Polres Lahat, akan terus dilanjutkan keproses hukum.
“Saya bersama keluarga korban sudah sepakat dan akan melanjutkan perkara ini ke proses hukum, terhadap oknum anggota Polres Lahat. Karena kliennya tidak pernah berbuat seperti apa yang dituduhkan oleh anggota tersebut,” ucap penasehat hukum korban.
Diakui PH korban, kasus salah tangkap dan ditembak, yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Lahat ini, menyebabkan korban Rio terluka dan membuat nama isterinya, Merry jadi tercemar. Tidak hanya itu saja sambung pria yang akrab disapa Tono ini mengatakan, akibat dari peristiwa yang ada kliennya telah menderita secara fisik, dan agaknya belum sepenuhnya diterima kata maaf dari Polres Lahat oleh korban dan dirinya selaku pengacara Rio.
Kasus itu, sebut dia. Harus dilanjutkan dengan proses hukum, meskipun proses hukum yang akan ditempuh korban belum dapat dipastikan. Apakah lewat Propam, Praperadilan atau pilihan lain. Sebab dalam hal perkara ini menurut Tono, pihaknya mengingat ada beberapa pilihan yang bisa digunakan.
“Tidak segampang itu lho, permintaan maaf dari Polres Lahat sudah kita terima, tapi tidak sepenuhnya, sebab, proses hukum untuk oknum anggota tersebut akan kita teruskan,” ungkap HM Antonius Hartono, SH, MH.
Terpisah, Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka, SIK, saat dikonfirmasi via telepon cellulernya tak menampik jika adanya kejadian salah tangkap terhadap warga Kota Pagaralam, yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
Rantau menyebut, bahwa pihaknya akan memberikan ganjaran yang setimpal terhadap anggotanya yang dtelah bertindak ceroboh itu.
“Benar, ceritanya panjang. yang pasti anggota yang melakukan pasti akan kami hukum keras, sesuai hukum yang ada,” jawabnya, Jumat (22/7) malam, bernada memastikan akan menindak tegas anggotanya yang telah melakukan penembakan tersebut.
Padahal sebelumnya, Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka, SIK, secara langsung mewakili anggotanya yang telah melakukan aksi “Salah Tangkap” dan menembak kaki W. Andrio Putra alias Rio (31) warga Desa Jambat Balo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam beberapa hari lalu, telah mengucapkan kata maafnya, dan diterima oleh pihak korban.
“Masalah ini, kan sudah ditangani dengan tegas, baik secara hukum yang berlaku dan juga secara kekeluargaan. Yang pasti saya sebagai atasan langsung sudah mengambil langkah hukum dengan tegas, disamping itu juga sudah bermohon maaf kepada pihak keluarga,” ujar pria berpangkat melati dua ini saat dihubungi wartawan.
Berdasarkan, informasi yang dikutip dari keterangan korban Rio serta keluarga dan PH-nya. Pada hari Selasa (19/07) yang lalu sekira pukul 13:00 WIB, sejumlah anggota Polres Lahat mendatangi warung nasi milik korban yang berada di seputar Simpang Tanjung Aro, Kecamatan Pagaralarm Utara. Lalu langsung menjemput isteri bernama Meri, kemudian Meri diminta untuk menunjukan keberadaan suaminya. Karena dipaksa Meri, pun langsung dibawa ke tempat kerja suaminya di bengkel dekat SMP Negeri 2.
Sambil memerintahkan dan mengancam pelayan warung, agar tidak bercerita kepada siapapun. Meri lalu dibawa dengan menggunakan mobil menuju ke tempat korban Rio. “Jangan cerita apapun dan kepada siapapun”, ucap Roswanti, salah seorang pelayan warung korban, menirukan kata-kata salah satu dari anggota Polres Lahat tersebut.
Sesampainya di bengkel yang dimaksud dan bertemu dengan Rio, Korban Rio kemudian dibawa ke kawasan Gunung Dempo. Ditangkap, diperiksa, dan ditembak untuk memaksa agar korban mengakui tindak pidana yang tidak pernah dilakukan korban tersebut.
laporan:(Din)
Sumber: jurnalsumatra.com
Posted by: Admin Transformasinews.com